MINSEL, (manadotoday.co.id)—Senator Ir Stefanus Berty Arnicotje Nocolaas Liow MAP (SBANL) terus giat turun ke masyarakat melakulkan sosialisasi ataupun Dengar Pendapat Masyarakat (DPM). Jumat (1/2/2019), Anggota DPD-RI/MPR-RI utusan Sulawesi Utara ini menggelar DPM di GMIM ‘Syaloom’ Pakuure Tiga Kecamatan Tenga Kabupaten Minahasa Selatan.
Tuntutan reformasi membuat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengalami empat kali perubahan.
Perubahan yang begitu besar menimbulkan implikasi terhadap struktur ketetanegaraan Indonesia, yaitu terjadinya perubahan kelembagaan secara mendasar. Implikasi perubahan tidak hanya terjadi terhadap struktur lembaga-lembaga Negara, tetapi juga perubahan terhadap sistem ketatanegaraan secara keseluruhan. Hal ini terungkap dalam DPM tersebut.
Di hadapan sekitar 300 peserta yang terdiri dari Tokoh-Tokoh Masyarakat dan Agama termasuk Kaum Lanjut Usia, Senator SBANL sapaan akrab Ketua Komisi P/KB Sinode GMIM Periode 2014-2018.
‘’Tujuan perubahan adalah menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, kesejahteraan sosial, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum serta hal-hal sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa,’’ katanya.
Anggota Komite III DPD RI mengakui bahwa dalam berbagai diskusi, reses serta kegiatan Sosialisasi dan DPM MPR RI berkembang agar adanya Amandemen Kelima UUD NRI Tahun 1945 di antaranya penguatan kewenangan DPD-RI agar sistem bikameral optimal di mana DPR-RI sebagai representasi rakyat atau parpol sedangkan DPD-RI adalah representasi daerah.
Pdt Adri Sinaulan MTh mengusulkan agar kembali kepada sistem Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN)
‘’Dengan mengetahui hakikat dari negara dan konstitusi, diharapkan kita bisa menjadi warga negara yang baik dan mampu melaksanakan segala peraturan yang tertuang dalam konstitusi secara optimal,’’ kata Sinaulan.(ark)