TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melalui secretariat Rabu (30/1/2019) menossialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung di Kelurahan Kolongan dan Kolongan Satu Kecamatan Tomohon Tengah.
Sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Stenly Mokorimban SH.
Sebagai narasumber, anggota DPRD Maria H Pijoh ST dan Kabid Perumahan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Bastian Wowiling ST. (ark)