Frets Keles Sosialisasi Perda Tibum di Wailan dan Kakaskasen

Frets Keles ST mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum
Frets Keles ST mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Frets Keles ST Selasa (29/1/2019) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum di Kelurahan Wailan dan Kakaskasen Tomohon Utara.

Kegiatan yang digagas Sekretariat DPRD Tomohon ini dismabut positif masyarakat karena banyak yang memang belum mengetahui Perda-Perda yang telah ditetapkan yang menyentuh langsung ke masyarakat.

‘’Terima kasih kepada DPRD Kota Tomohon terutama Pak Keles yang telah mensosialisikan Perda kepada kami,’’ ujar sejumlah warga.

Narasumber lainnya adalah Sekretaris Satpol PP Kota Tomohon Meidy Pandey SSos. (ark)