Gelar Sidak, Soleman: Tambang Ilegal di Alason, Ratatotok, Mengancam Lingkungan

tambang Alason, tambang Ratatotok, tambang ilegal,RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap, menginstruksikan kepada dinas terkait untuk melakukan investigasi dan pengawasan terhadap Penambang Emas Tanpa Izin (PETI). Pasalanya aktivitas ilegal ini sudah dilakukan sekian tahun dan merusak alam yang ada di wilayah Alasom Ratotok serta mengancam lingkungan yang ada di sekitarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Tomy Soleman mengatakan, pihaknya saat melakukan inpeksi mendadak (Sidak) di area tambang tersebut, mengakui bahwa lingkungan di Kecamatan Ratatotok saat ini kondisinya mulai memprihatinkan akibat ulah para Peti.

“Berdasarkan fakta lingkungan yang ada di lokasi tersebut, saat ini sudah mulai rusak. Untuk itu bebarapa hari lalu pihak kami bersama dengan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait melakukan sidak di lokasi Ex Tambang PT Newmont Minahasa Raya,” ungkapnya

Lanjut dia menjelaskan, saat sidak dirinya mendapati ada belasan penambang yang tidak memiliki ijin. Setelah dilakukan pembinaan, mereka bersedia melakukan penanaman kembali di lokasi yang abrasi.

“Sebenarnya jika mereka punya izin resmi tentu ada hak dan kewajiban yang ditangguhkan oleh mereka, untuk melakukan penanaman pohon. Tapi ya, mereka tak miliki IUP, jadi harus ditutup.”jelasnya

Lebih lanjut kata dia, investigasi ini penting untuk dilakukan. Namun pihaknya butuh tim gabungan, dari ESDM provinsi, Kepolisian dan termasuk pemerintah Kabupaten Mitra. Karena IUP ini berkaitan dengan provinsi, jadi harus sama-sama pihak dengan provinsi.

“Dan apa bila tim ini sudah terbentuk, kemudian kami investigasi dan ditemukan lagi para Peti masih bereksplorasi dan tak miliki IUP, ya mau tidak mau ya harus kami berhentikan dan menutup tambang tersebut.”tegasnya

Dirinya juga menegaskan terkait dengan pelanggaran yang dilakukan para Peti terhadap kerusakan lingkungan ini, tidak bisa dibiarkan begitu saja.

“Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 ini kan keras sekali bunyinya, barang siapa yang melakukan kegiatan tidak mempunyai izin pengelolan lingkungan, dia dijerat baik secara perdata maupun pidana itu jelas. Dan undang-undang ini sangat progressif, artinya dengan UU ini aparat hukum langsung bertindak sebenarnya.”pintanya

Selain itu, perusahaan tanpa izin yang merusak lingkungan wajib hukumnya untuk ditutup, apa lagi yang ada di Alason Ratatok hampir 30 sampai 50 hektar lahan yang akan dieksploitasi.

“Ya, jika tidak miliki izin wajib ditutup, beda dengan yang sudah punya IUP. Kalau perusahaan punya IUP tentu diberikan sanksi, kalau tidak punya IUP langsung ditutup tanpa ada negosiasi karena sudah menabrak UU, dan ini sebuah kejahatan.”tutupnya.

Sebelunya, Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengatakan akan mengambil langkah tegas terkait tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok. Selain itu, bupati juga akan membentuk tim investigasi kepemilikan perusahan ilegal yang beroperasi dengan menggunakan alat berat tersebut.

“Setelah investigasi, nama-nama kepemilikan perusahan ilegal itu harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, atas eksploitasi lingkungan dengan menggunakan alat berat. Dan saya akan serahkan nama-nama yang tidak bertanggung jawab itu ke Polda.”kata JS.(ten)