KPU Mitra Ingatkan Para Peserta Pemilu Memasang APK Sesuai Ketentuan

kpkRATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa Tenggara mengingatkan para peserta Pemilu, agar memasang Alat Peraga Kampanye (APK) sesuai dengan ketentuan.

“Kami ingatkan agar para peserta Pemilu, jangan sembarang pasang APK tambahan,” kata Ketua KPU Minahasa Tenggara Wolter Dotulong, saat rapat koordinasi bersama Bawaslu, dan Parpol, Selasa (29/1/2019).

Dia mengungkapkan, pihak KPU, Bawaslu, dan Parpol di Kabupaten Minahasa Tenggara telah menyepakati penambahan APK, yaitu dengan mengambil angka maksimal yakni lima baliho, dan sepuluh spanduk di setiap desa. Hal tersebut menurut Wolter mengacu pada Keputusan KPU RI Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/­KPU/IX/2018 tentang petunjuk teknis fasilitasi metode kampanye pemilu 2019

“Mereka (peserta pemilu) diberikan kesempatan untuk menambah APK. Namun harus sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dijelaskan Wolter, materi dan disain APK tambahan wajib untuk disampaikan ke KPU, untuk dilakukan verifikasi sesuai dengan mekanisme.

“Untuk isi materi diatur oleh partai politik. Bisa mencantumkan para calon anggota legislatif secara kolektif, atau perorangan caleg, tapi jumlahnya tidak lebih dari yang sudah disepakati (lima baliho, sepuluh spanduk) tiap desa,” jelasnya.

Dia mengingatkan agar APK tidak memuat materi yang berisi SARA, memprovokasi, hasutan, dan pahlawan nasional.

Sementara itu untuk titik pemasangan, peserta pemilu wajib menyertakan surat pernyataan pemilik rumah, atau tanah yang akan dipasang APK.

“Nantinya silahkan membawa surat pernyataan tersebut, kami melakukan kajian apakah memenuhi syarat, kemudian akan mengeluarkan SK sebagai lokasi pemasangan APK,” katanya.

Ia juga mengingatkan untuk proses verifikasi APK tambahan tersebut, pihak KPU hanya berhubungan dengan perwakilan dari partai politik, dan bukan dari perorangan Caleg.

Dia pun berharap para peserta pemilu di Kabupaten Minahasa Tenggara dapat menaati aturan main terkait pemasangan APK.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Minahasa Tenggara Jobby Longkutoy mengungkapkan, pihaknya akan melakukan penindakan jika didapati pemasangan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Kami tentunya akan mengacu pada aturan yang berlaku. Jadi jika ada APK yang dipasang sesuai dengan aturan yang ada saat ini kami agar segera diturunkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPU Minahasa Tenggara terkait dengan pemasangan APK tambahan tersebut.(ten)