Bawaslu Minahasa Kumpulkan Babuk Dugaan Pelanggaran Pemilu Caleg DPR RI FER

Bawaslu Minahasa, Caleg DPR RI FER, Pelanggaran Pemilu , partai nasdemTONDANO, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa bergerak cepat guna mendalami dugaan pelanggaran Pemilu yang diduga dilakukan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem berinisial FER, saat menjadi pembicara pada pembekalan mahasiswa KKN Unima tahun 2019, di Aula Unima, Tondano, Selasa (28/2/2019).

Menurut Komisioner Bawaslu Minahasa Erwin Sumampouw kepada sejumlah wartawan bahwa pihaknya saat ini tengah mengumpulkan keterangan serta barang bukti (babuk), serta saksi.

“Kami tengah mencari saksi serta pengumpulan keterangan dan alat bukti ,” ujar Sumampouw, Rabu (29/2/2019) di ruang kerjanya.

Meski demikian, lanjut Sumampouw, pihaknya telah mendapatkan sejumlah barang bukti diantaranya Jam Dinding dan Ballpoint bergambar Caleg yang bersangkutan. Bukan hanya itu, FER diketahui memberikan hadiah uang 2 juta rupiah untuk 2 orang yang berhasil menjawab pertanyaan yang dia berikan saat pemaparan materi.

Sumampouw, kemudian menegaskan bahwa pihaknya tidak diam atas dugaan pelanggaran Pemilu ini, sebab begitu mendengar kejadian ini dan viral di media sosial, Bawaslu langsung melakukan tindakan.

“Kami tidak menerima laporan atau temuan. Tapi begitu mendapat informasi kami langsung bergerak TKP, namun sayang kegiatan telah selesai,” tuturnya.

Lanjutnya jika terbukti benar bahwa FER melakukan pelanggaran Pemilu, maka FER bisa dikenakan sanksi administrasi sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 280 huruf H atau sanksi Pidana sesuai UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 521 dengan penjara 4 tahun dan denda 24 juta. (rom)