Efisienkan Anggaran, Pemkab Mitra Batasi Tugas Luar Daerah ASN dan Legislator

Efisienkan Anggaran, Pemkab Mitra ,  James Sumendap SH,Robby Ngongoloy, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan mengefisienkan penggunaan anggaran tahun 2019. Salah satunya dengan membatasi pelisiran aparatur sipil negara (ASN) ataupun para legislator.

Hal ini sebagaimana ditegaskan Bupati Mitra James Sumendap SH, yang menyebut batas kunjungan kerja (Kunker) ataupun konsultasi hanya dua hari.

“Ini berlaku untuk semua baik itu, kunker ataupun konsultasi maksimal hanya dua hari. Kecuali ada undangan resmi,” ujar Sumendap.

Adapun ditambahkan Sekretaris Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy, langkah pembatasan kunker dan konsultasi ini karena dari hasil evaluasi, pengeluaran perjalanan dinas sangat besar. Sehingga mulai tahun ini mulai dibatasi. Apalagi untuk anggaran yang dipakai wajib efesien,” terangnya.

Untuk itu, pembatasan ini, menurut Ngongoloy sudah disampaikan, baik ke seluruh SKPD ataupun ke Sekretariat DPRD.

“Sudah kami bahas dalam rapat. Serta sudah disampaikan seluruh jajaran dan setwan,” sambungnya.

Meski begitu, dia menyebut jika lewat dari batas waktu dua hari, selebihnya ditanggung sendiri ASN atau legislator yang bersangkutan.

“Tetap sppd hanya dibayarkan dua hari. Kalau sudah lebih itu jadi tanggung jawab sendiri,” jelasnya.(ten)