Bawaslu, Pol PP Minahasa dan Polres Minahasa Tertibkan APK Bermasalah

Bawaslu Kabupaten Minahasa, Erwin Sumampouw , APK BermasalahTONDANO, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa bersama Sat Pol PP Minahasa, sejak tanggal 22-23 Januari 2019, melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (AKP) yang terpasang di ruang publik, termasuk stiker dan branding yang dipasang di kendaraan umum dan kendaraan dinas pemerintah.

Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Erwin Sumampouw mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan kampanye dan PKPU tentang kampanye sudah diatur tentang larangan pemasangan APK, stiker maupun one way pada kendaraan angkutan umum

“‘Penertiban sudah sesuai aturan yang berlaku, ” ujar Sumampouw.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Minahasa Rendy Umboh, S.Si, M.Sc, mengatakan bahwa tugas pencegahan sudah dilakukan berupa himbauan dan telah disampaikan selang 1 minggu baik kepada pimpinan Parpol serta bagi pemilik kendaraan pemerintah atau kendaraan umum tentang pemasangan APK, stiker sehingga saat ini sudah pada tahap penindakan namun tetap dilakukan secara humanis.

“Penertiban secara serentak dimulai pada pukul 13.00 wita untuk APK pada kemarin hari, dan untuk stiker dan branding atau one way secara serentak dilakukan hari ini pada pukul 13.00 wita hingga selesai di wilayah masing-masing kecamatan dikoordinir oleh Panwaslu Kecamatan. (rom)