Disdukcapil Minsel Lakukan Perekaman e-KTP di Kecamatan Kumelembuai

Disdukcapil Minsel , Kecamatan Kumelembuai, Perekaman e-KTP,  Corneles Mononimbar AMURANG, (manadotoday.co.id) – Berbagai terobosan dalam rangka memaksimlkan pelayanan terhadap masyarakat terus dilakuman Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).

Salah satunya yakni dengan melakukan upaya jemput bola melaksanakan perekaman elektronik – Kartu Tanda Penduduk di kantor Desa atau Kecamatan, sebagaimana agenda yang dilaksanakan di Kantor Camat Kumelembuai, Rabu (23/1/2019).

“Perekaman e-KTP di kantor Kecamatan (bukan di Disdukcapil) tujuannya untuk memudahkan masyarakat wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman memperoleh e-KTP,” terang salah satu staf Disdukcapil Minsel disela-sela melakukan perekaman e-KTP, Rabu (23/1/2019).

Sementara itu Camat Kumelembuai Michael Kamang Waworuntu, mengapresiasi terobosan yang dilakukan Disdukcapil Minsel.

“Ini merupakan bukti dan komitmen Pemerintah Kabupaten Minsel, Bupati Ibu Christiany Eugenia Tetty Paruntu dan Wakil Bupati Bapak Franky Donni Wongkar, melalui Kepala Dinas Capil Bapak Corneles Mononimbar dan Pemerintah Kecamatan untuk melayani masyarakat,” tandas Waworuntu.

“Perekaman ini juga bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu 17 April 2019 di Kabupaten Minsel. Karena d wajib pilih harus memiliki e-KTP,” sambungnya.

Untuk itu Waworuntu menghimbau wajib e-KTP di Kecamatan Kumelembuai yang belum memiliki e-KTP segera melakukan perekaman.

“Di Kecamatan Kumelembuai waktu perekaman e-KTP hanya Dua hari terhitung sejak, Rabu (23/1/2019) hari ini hingga, Kamis (24/1/2019) besok sore,” tukasnya. (lou)