Diduga Merusak Lingkungan, Bupati James Sumendap Bakal Pidanakan Pengelola Tambang Ilegal di Ratatotok

Tambang Ilegal .Tambang Ilegal RatatotokRatatotok, james sumendap
Bupati James Sumendap

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, bakal mengambil langkah tegas tambang ilegal di Kecamatan Ratatotok, dengan akan melakukan investigasi. Selain itu, bupati juga akan bentuk tim investigasi kepemilikan perusahan ilegal yang beroperasi dengan menggunakan alat berat tersebut.

“Setelah investigasi, nama-nama kepemilikan perusahan ilegal itu harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan, atas eksploitasi lingkungan dengan menggunakan exafator. Dan saya akan serahkan nama-nama yang tidak bertanggung jawab itu ke Polda.”kata JS, Senin (21/1/2019).

Dia mengatakan selama ini dirinya belum merespon dengan baik terkait aktivitas tambang ilegal yang ada di Ratatotok.

“Ya sulit, tapi sekali lagi nama-nama orang yang terlibat disitu pemerintah Kabupaten Mitra menginvestigasinya, karena kewenangan pemerintah hanya sampai di situ, kerana ini di wilayah operasi lingkungan di Kabupaten Mitra. Jadi kita akan proses soal perusakan dan pencemaran lingkungan tersebut, karena soal tambang itu tanggung jawab provinsi. Namun soal kerusakan lingkungan kita akan bentuk tim khusus investigasi perusakan lingkungan,”tegas bupati

Sebelumnya, pihaknya telah memberi warning terhadap pengusaha tambang ilegal yang beroperasi di wilayah Ratatotok.

“Saya sudah ingatkan kepada mereka untuk tidak beroperasi, tapi karena mereka keras kepala, saya akan minta kepolisian untuk pidanakan semua orang yang bekerja di situ, terutama yang punya kepemilikan perusahan itu.”tegasnya.

Bupati juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk membetuk tim kajian lingkungan.

“Mereka yang pernah beroperasi dan sementara beroperasi saya akan proses hukum”ujar bupati

Sementara itu, Kepala Kepolisian Daerah (Polda) Sulut melalui Kabid Humas Ibrahim Tompo mengatakan, terkait tambang ilegal yang beroperasi di Ratatok, pihaknya menilai kondisi di area tersebut banyak kondisi sosial masyarakat dan permasalahan yang ada maupun dampaknya cukup kompleks.

“Jadi perlu dukungan serta kordinasi dengan berbagai pihak, seperti pemda, kehutanan, pertambangan, dinsos serta stake holder penegakan hukum (polri, jaksa, hakim) dan stake holder lainnya.”kata Tompo

Pihaknya juga bakal berkordinasi dengan semua pihak untuk melakukan kajian terkait dengan permasalahan yang ada.

“Mungkin diawali dengan kordinasi baru jadi bisa menginventarisir segala permasalahan dan dampaknya.”tuturnya

Beberapa waktu lalu, Gubernur Sulut Olly Dodokambey SE menuturkan, untuk tambang rakyat dirinya persilahkan kepada masyarakat untuk berekplorasi.

“Tapi ingat jangan gunakan alat berat, karena alat berat itu merusak lingkungan.”katanya

Gubernur juga meminta kepada seluruh elemen masyarakat yang ada di Mitra jika mempunyai data terkait tambang ilegal yang beroperasi di Mitra segera laporkan.

“Jika ada data silahkan kasih ke saya, dan data itu sudah saya pegang langsung saya perintahkan hari itu juga kepada kepolisian, Satpol PP dan Dinas ESDM untuk turung langsung tutup tambang itu, apalagi tambang ilegal yang beroperasi menggunakan alat berat.”tegasnya

Sementara tanggapan dari Akademisi Universitas Sam Ratulangi Manado Profesor Setly Tamod, dirinya mengkritik adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di kawasan hutan Ratatotok.

“Adanya aktifitas perusahaan tambang ilegal di Ratatotok harus menjadi perhatian, apalagi ini menyangkut kondisi lingkungan hidup di kawasan tersebut,” katanya.

Menurutnya, aktifitas penambangan ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitarnya telah melanggar Undang-undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Apalagi ini sudah terindikasi melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya.

Dia menuturkan, instansi teknis terkait harus segera mengambil tindakan untuk menindaklanjuti adanya aktifitas perusahaan tambang tersebut yang berdampak pada pengerusakan lingkungan.

“Sebaiknya harus segera melakukan tindakan, dalam hal ini penyidik lingkungan hidup,” katanya

Berdasarkan peristiwa tersebut ada beberapa ancaman pidana terhadap pencemar lingkungan menurut UU PPLH. Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai dan maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut.

Pasal 104 UU PPLH: Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (ten)