OD-SK Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Sulut Cegah Penyakit DBD

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara dibawah pimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK), mengajak semua lapisan masyarakat di daerah bumi Nyiur Melambai bersama-sama mencegah penyebar luasan penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulut dr. Debby Kalalo.

Berdasarkan laporan surveilans Dinas Kesehatan Kabupaten Kota se-Provinsi Sulut, distribusi kasus DBD di Provinsi Sulut tahun 2015 – 2019 (tanggal 1-6 Januari). Kasus DBD di Sulut menunjukan kenaikan untuk tahun 2015 sebanyak 1.546 kasus, tahun 2016 sebanyak 2217 kasus, 2017 sebanyak 578 kasus, sedangkan pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebanyak 1.713 kasus dan 2019 sejak 1-6 Januari sebanyak 67 kasus.

Disamping itu, kasus kematian akibat DBD di Provinsi Sulut tahun 2015-2019 (tanggal 1-6 Januari) menunjukan sebanyak 21 orang meninggal pada taun 2015, tahun 2016 sebanyak 17 orang, tahun 2017 sebanyak 9 orang dan pada 2018 mengalami kenaikan sebanyak 24 orang meninggal, 2019, sejak 1-6 Januari sebanyak 3 orang yang meninggal akibat kasus DBD.

“Jangan setelah ada kejadian baru melakukan bergerak melakukan pencegahan. Kalau hanya melakukan fogging itu tidak akan maksimal, karena bersifat sementara dan hanya membunuh nyamuk DBD tapi tidak untuk jentik-jentiknya. Selain itu jika kebanyakan fogging bisa berdampak pada keracunan melalui pengasapan,” terang Kalalo.

“Maksimalkan program 3 M yakni, menguras dan menyikat tempat penampungan air secara rutin, Menutup rapat tempat penampungan air, dan mengubur atau membakar, membuang sampah pada tempatnya terutama barang bekas yang bosa digenangi air hujan. Disamping itu, mengganti vas/pot bunga, memelihara ikan pemakan jentik nyamuk serta menggunakan obat nyamuk,” lanjut Kadis Kalalo.

Gubernur Olly Dondokambey juga mengajak kepada para Bupati dan Wali Kota se Sulut untuk memberi perhatian khusus bagi daerah masing-masing dengan melakukan pencegahan serta pengendalian DBD.

Isi surat edaran Gubernur Sulut tentang gerakan serentak penanggulangan DBD di Sulut yakni; Dengan ini disampaikan kepada saudara Agar memberi perhatian dan dukungan terhadap pencegahan dan pengendalian DBD dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya peningkatan kasus DBD pada tahun 2018 di provinsi Sulawesi Utara yang masih berlanjut sampai awal tahun 2019.
  2. Pengasapan menggunakan insektisida yang hanya mampu membunuh nyamuk dewasa saja dan dapat membahayakan kondisi kesehatan manusia oleh karenanya tidak dilakukan secara rutin dan bukan strategi utama dalam pencegahan DBD.
  3. Pencegahan penyakit DBD bukan melalui fogging tetapi Bagaimana menjaga kebersihan lingkungan.
  4. Menghilangkan jentik nyamuk lebih muda dan sangat efektif.

Sehubungan dengan hal tersebut diinstruksikan kepada saudara untuk mensosialisasikan secara massal dan berkelanjutan langkah-langkah antisipasi sebagai berikut;

  1. melaksanakan gerakan serentak pencegahan dan pengendalian dengan kegiatan pemberantasan sarang nyamuk menguras menutup mendaur ulang PSN 3M plus secara kontinu setiap minggu di lingkungan rumah sekolah kantor tempat-tempat umum rumah ibadah dan tempat pemakaman atau kubur yaitu;
  2. menguras atau membersihkan tempat yang bisa menjadi tempat penampungan air seperti bak mandi di ember penampungan air penampungan lemari es tatakan dispenser dan lain-lain
  3. Menutup rapat tempat-tempat penampungan air seperti drum tong air dan lain-lain
  4. Memanfaatkan kembali atau mendaur ulang barang bekas yang memiliki potensi tempat perkembangbiakan nyamuk penularan DBD.
  5. Menabur bubuk larvasida
  6. Menggunakan obat nyamuk
  7. Menggunakan kelambu saat tidur
  8. Memelihara ikan pemangsa jentik nyamuk
  9. Menanam tanaman pengusir nyamuk
  10. Mengatur cahaya ventilasi rumah
  11. Menghindari kebiasaan menggantung pakaian didalam rumah yang bisa menjadi tempat istirahat nyamuk
  12. Melibatkan setiap kepala keluarga/rumah dalam pemeriksaan, pemantauan, dan pemberantasan jentik nyamuk melalui PSN 3M Plus tersebut.
  13. Memantau peningkatan kasus DBD di wilayahnya dan segera melakukan intervensi langsung.
  14. Melaporkan kegiatan pelaksanaan pencegahan dan pengendalian DBD kepada Gubernur melalui Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara. (ton)