Ancam Hukum Tua Dengan Samurai, Preman Kampung Dibekuk Polisi

 Preman Kampung,  Desa Karumenga,  Desa Toraget,LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Didasari Laporan Polisi Nomor: LP/ 153 / XII / 2018/­Sek-Lgn, tanggal 21 Desember 2018, Polsek Langowan melalukan penangkapan terhadap tersangka NS terkait tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Menurut Kapolsek Langowan Iptu Mardy Tumanduk SH, peristiwa berawal ketika pelapor (hukum tua) mencoba menegur terlapor untuk tidak masuk ke Desa Toraget, namun bukannya mendengar teguran, terlapor malah mengacungkan senjata tajam jenis samurai kepada pelapor. Kejadian tersebut langsung dihalangi oleh Brigadir Argemiro Lumintang yang pada saat itu berada di TKP dan terlapor langsung melarikan diri bersama rekannya dan senjata tajam miliknya tertinggal di tempat kejadian.

“Pada hari Sabtu, 12 Januari 2019, ketika mendapat informasi dari masyrakat bahwa salah satu pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam atas nama tersangka Naldo Sumilat, 19, berada di rumahnya di Desa Karumenga jaga II, Katimsus Bripka Charles melapor kepada Kapolsek Langowan kemudian Kapolsek Langowan memerintahkan kepada Katimsus Bripka Charles Mawuntu bersama anggota Timsus untuk mengecek tersangka di Desa Karumenga, setelah di cek ternyata benar tersangka, yang sehar-hari bekerja sebagai tani berada di rumahnya. :lalu tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemudian di bawa ke Polsek Langowan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujar Tumanduk. (Rom)