Komisi I DPRD Tomohon Konsultasi ke Kemenpan RB dan BKN

Pimpinan dan Komisi I di Kemenpan RB
Pimpinan dan Komisi I di Kemenpan RB

JAKARTA, (manadotoday.co.id)—Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melakulkan konsultasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Konsultasi dipimpin Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Wakil Ketua Caroll JA Senduk SH serta Ketua Komisi I Katherina L Polii SPi MAP, diikuti Michael Lala (wakil ketua komisi), Djemmy J Sundah SE (sekretaris komisi), anggota James Kojongian ST serta Sekretaris DPRD Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP.

Konsultasi berkaitan dengan UU No.  11 Thn 1969 pasal 6 ayat 3 tentang masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang tidak mencapai 5 tahun tidak berhak diberikan Pensiun dan rekrutmen P3K.

Di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rabu (9/1/2019) diterima Wasito SE, Kasubag Pelayanan Informasi dan Pengaduan Internal Kemenpan RB dan  Istiadi Insani SSos MSi, Kabid Peningkatan Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kemenpan RB.

Pimpinan DPRD dan Komisi I di BKN
Pimpinan DPRD dan Komisi I di BKN

Konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara RI dilaksanakan Kamis (10/1/2019) dengan Materi UU No  11 Thn 1969 pasal 6 ayat 3 tentang masa kerja Pegawai Negeri Sipil yang tidak mencapai 5 tahun tidak berhak diberikan Pensiun dan terkait Rekrutmen P3K, sama dengan di Kemenpan RB.

Rombongan diterima Kasubdi PPU BKN Dedi H, PPU BKN Wahyu H bersama 2 tenaga teknis.

‘’Kami memang perlu melakukan konsultasi ini agar nantinya dalam penerapannya sudah paham dan ketika menemui kendala di eksekutif, sudah tahu apa yang harus dilakukan,’’ tukas Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP dan Caroll JA Senduk SH. (ark)