Hingga Batas Waktu, Tiga Parpol di Mitra Tidak Sampaikan LPSDK ke KPU

LPSDK minahasa tenggara, kpu mitra, partai garuda, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Hingga batas waktu diberikan pada 2 Januari 2019 pukul 18.00, terdapat tiga Partai Politik (Parpol) tidak menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mitra sebagai penyelenggara Pemilu, dan 13 Parpol sudah menyampaikan LPSDK sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh KPU.

Tiga partai tersebut yakni Partai Garuda, PKB dan PBB, serta pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno yang tidak ada tim kampanye di Mitra.

“Tiga partai ini tidak menyampaikan LPSDK, karena selain tidak ada Caleg di Minahasa Tenggara, dua partai yakni PKB dan PBB tidak ada pengurus Partai di Mitra,” kata Ketua KPU Mitra Wolter H Dotulong SH, melalui Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra Otnie N Tamod SPi, Selasa (8/1/2019).

Sementara itu, Tamod mengatakan Partai Garuda melalui sekretaris Thamashalang BJ Budiman saat diminta klarifikasi, mengaku tak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan LPSDK karena tidak ada Caleg di Minahasa Tenggara.

“Saat kami meminta klarifikasi yang bersangkutan mengaku tak menyampaikan LADK dan LPSDK karena tidak ada Caleg DPRD Mitra,” tukasnya.

Terkait penyampaian LPSDK sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (6) dan ayat (7) Persturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 34 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Dimana Parpol yang tidak menyampaikan LPSDK dianggap melakukan pelanggaran administrasi dalam hal prosedur dan mekanisme panyampaian LPSDK, sehingga pihaknya meminta klarifikasi kepada Parpol yang ada kepengurusan di Minahasa Tenggara. (ten)