Berlabel (Kini) Cap Tikus Resmi Diperjualbelikan

f29a15568d6cb32bbc8084e14539c945.0AMURANG, (manadotoday.co.id) – Minuman tradisional asal Minahasa Cap Tikus, akhirnya resmi diperjualbelikan.

Hal ini menyusul keluarnya izin pemerintah tentang minuman dengan label Cap Tikus 1978, yang diperjuangkan Bupati Minahasa Selatan Christiany Eugenia Paruntu.

“Sekarang Cap tikus sudah legal, dan bisa diperkenalkan ke dunia, saya berharap dukungan dari seluruh element masyarakat untuk mempromosikan produk lokal Minsel yang sudah legal dan siap di perjual-belikan,” kata Bupati ketika memberikan sambutannya pada acara launcing Cap Tikus 1978 di aula Waleta Kantor Bupati Minsel, Senin (7/1/2019).

Upaya dan perjuangan Bupati yang akrab disapa Tetty ini juga mendapatkan apresiasi positif Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE.

“Pak Gubernur Olly memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya dengan diproduksinya minuman ini, yang akan ikut mendorong sektor pariwisata kita,” ujar Kadis Pariwisata Sulut Daniel Mewengkang, pada saat menghadiri lounching Cap Tikus 1978 mewakili Pemerintah Provinsi Sulut.

Sementara itu mewakili pihak perusahaan Nico Lieke pada kesempatan yang sama memberikan apresiasi atas kegigihan Bupati CEP mememperjuangkann izin penjualan Cap Tikus 1978.

“Luar biasa perjuangan ibu Bupati CEP selama kurang lebih Dua Tahun terus memperjuangkan hingga mendapat izin dari pihak berkompeten di pusat,” ujar Ketua APINDO Sulut ini.

Diketahui hadir pada lounching Cap Tikus 1978 Ketua DPRD Minsel Jenny Johana Tumbuan, Forkompinda dan pejabat dan ASN lungkup Pemkab Minsel dan para petani Cap Tikus di Kabupaten Minsel. (lou)