Kadisnaker Manado Himbau Perusahaan Wajib Bayar THR

Kadisnaker Manado Marrus Nainggolan
Kadisnaker Manado Marrus Nainggolan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Manado Marrus Nainggolan, SH, Aj, Ak, mengatakan bahwa seluruh perusahaan di Kota Manado wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR).

“Ini sesuai dengan penyampain Wali kota GS Vicky Lumentut juga sesuai dengan amanah Permenaker No. 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dalam pasal 5 wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan,”jelas Nainggolan, Kamis (13/12/2018).

“Dalam pasal 7 pekerja/buruh yang hubungan kerja berdasarkan PKWTT (pegawai tetap) yang mengalami PHK terhitung sejak 30 hari sebelum hari raya berhak atas THR,”tambahnya.

Saat ini lanjutnya, tim dari Dinas Tenaga Kerja Kota Manado sementara memonitor pembayaran THR.

“Oleh karena itu disampaikan kepada karyawan yang belum menerima THR 7 hari sebelum hari Natal agar segera melaporkan ke Disnaker dan perusahaan yang belum membayar THR akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,”tandas Kepala Disnakertrans Marrus Nainggolan, SH, Aj, Ak.(ryan)