Kasus Korupsi, Kejari Tomohon Eksekusi Mantan Pejabat Tomohon

Mantan Pejabat Tomohon  dieksekusi Kejari Tomohon terkait kasus korupsi dui Dinas Pertanian,  Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Mantan Pejabat Tomohon dieksekusi Kejari Tomohon terkait kasus korupsi dui Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Permohonan Kasasi ditolak, Kamis (6/12/2018) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tomohon mengeksekusi Adolfien Supit, mantan pejabat di Pemkot Tomohon terkait kasus korupsi Pengadaan Sarana Penunjang Perpustakaan Bidang Perikanan Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan Kota Tomohon tahun 2007.

Adolfien sendiri terkait kasus tersebut saat menjadi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan saat itu. Jabatan terakhirnya sebagai Sekretaris Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Tomohon.

Eksekusi dipimpin Kasi Pidsus Arthur Piri SH dan Kasubsi Upaya Hukum LB dan Eksekusi Muslimin Lagalung SH berdasarkan Putusan MA RI no. 1009 K/PID.SUS/2013 tgl 3 Juni 2015 Jo. No. 59/Pid/2011/PT.MDO tgl 29 April 2011 Jo. No. 199/Pid.B/2010/PN.Tdo tgl 27 Januari 2011.

Usai dieksekusi, yang bersangkutan ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Tomohon setelah sebelumnya dibawa ke Kejari Tomohon untuk pemeriksaan kesehatan.

Adolfin sendiri diputus bersalah dengan kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta.

Kajari Tomohon melalui Kasi Intel Wilke Rabeta SH yang mengawal keamanan eksekusi mengungkapkan, pihaknya hanya menjalankan putusan MA yang mengharuskan Adolfin dieksekusi karena kasasi yang bersangkutan ditolak.

 

Amar Putusan MA :

  1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi / terdakwa I. Adolfien Supit tersebut.
  2. Membebankan kepada Pemohon kasasi / terdakwa tersebut untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi ini sebesar Rp2.500,-.
  3. Menguatkan putusan PN Tondano No. 199/Pid.B/2010/PN.Tdo tgl 27 Januari 2011 yang berbunyi sebagai berikut :
  4. Menyatakan bahwa terdakwa Ir Adolfien Supit telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
  5. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ir Adolfien Supit oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 jt dgn ketentuan jika denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
  6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
  7. Memerintahkan agar barang bukti dalam putusan Pengadilan Negeri Tondano No. 199/Pid.B/2010/PN.Tdo tgl 27 Januari 2011 tetap dalam berkas perkara.

Dengan Jaksa Eksekutor Yaitu:

  1. Arthur Piri SH Kasi Pidsus Kejari Tomohon.
  2. Deri F Rachman SH Kasubsi Penyidikan
  3. Muslimin Lagalung SH Kasubsi Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi.
  4. Elson S Butarbutar SH Jaksa Fungsional.

Dan adanya pengamanan dari Tim intelijen Kejari Tomohon.

  1. Wilke H Rabeta SH Kasi Intel Kejari Tomohon.
  2. Mariska Kandou SH Kasubsi A.
  3. Elson S. Butarbutar SH Jaksa Fungsional.
  4. Muh. Aslam Fardhyllah SH Staf intelijen. (ark)