Dilapor Menyerobot Lahan, Welly Lewan Sudah 65 Hari Ditahan

Istri: Kami Akan Menyurat ke Jokowi Mohon Keadilan

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Tungoi I Kecamatan Lolayan yang menyeret Welly Lewan (62) sebagai terdakwa sedang bergulir di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Bahkan, terdakwa Welly Lewan telah mendekam dalam penjara sekitar 65 hari.

Penahanan terhadap terdakwa inilah yang dianggap Saharian Damolawan, sebagai tindakan semena-mena dan jauh dari rasa keadilan. Itulah yang membuat Saharian Damolawan tergoncang. Istri dari terdakwa Welly Lewan ini, sambil menitikkan air mata mengungkap kasus yang dialami suaminya. Menurutnya, cobaan yang dihadapi keluarganya sejak suaminya ditahan sangat luar biasa beratnya. Yang sangat menyedihkan adalah mereka dituduh menyerobot tanah yang adalah milik mereka sendiri.

‘’Makanya kami menganggap ini sangat tidak masuk diakal apabila suami saya sebagai pemilik lahan justru masuk dalam penjara karena ada laporan penyerobotan lahan,’’ tuturnya.

‘’Kami pemilik tanah dan memiliki surat yang sah. Tapi, justru suami saya yang masuk penjara,’’ tutur Saharian dengan mata berkaca-kaca.

Dia juga menduga surat pemilikan yang diajukan penggugat adalah palsu. ‘’Kami duga surat itu palsu. Oleh sebab itu kami mohon keadilan kepada majelis hakim dan membebaskan suami saya yang sudah ditahan selama 65 hari,’’ pintahnya.

Karena lanjutnya, mereka menguasai lahan itu sejak tahun 2007. ‘’Nanti ada masalah tahun 2017. Dimana pelapor Adrian Kobandaha mengklaim lahan itu miliknya,’’ tandasnya.

Oleh sebab itu, dia yakin bahwa suaminya tidak bersalah. Menurutnya, bila masalah ini berlarut-larut akan menyurat ke Presiden Jokowi. ‘’Kami akan menyurat ke pak Jokowi untuk mohon keadilan,’’ katanya.

‘’Jangan mentang-mentang kami ini orang kecil sehingga sulit mendapatkan rasa keadilan. Semoga bapak Jokowi dapat mendengar keluhan kami orang-orang kecil,’’ katanya berharap. (arm)