Sidang Kasus Penyerobotan Tanah di Desa Tunggoi I, Kuasa Hukum Lewan: Bukti Kepemilikan Pelapor Diduga Palsu

Welly Lewan ,Agusri Lewan , Kasus Penyerobotan Tanah ,Desa Tunggoi I,KOTAMOBAGU, (manadotoday.co.id) – Kasus dugaan penyerobotan lahan di Desa Tunggoi I, Kecamatan Lolayan dengan terdakwa Welly Lewan dan Agusri Lewan terus bergulir di Pengadilan Negeri Kotamobagu. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Imannuel Danes SH dilanjutkan pada 10 Desember 2018 akan masuk agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap eksepsi kuasa hukum terdakwa yang dibacakan dalam sidang 3 Desember 2018.

Dalam sidang eksepsi, Kuasa Hukum terdakwa Aris Minto Gumolung SH membantah dan menolak semua dakwaan JPU. Oleh sebab, Kuasa Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menerima nota keberatan (eksepsi) dan meminta surat dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum, juga meminta terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

‘’Kami selaku kuasa hukum terdakwa memohon kepada majelis hukum yang mulia untuk menjatuhkan putusan terlebih dahulu,’’ pinta Gumolang.

Dalam sidang eksepsi sebanyak 16 halaman itu, Gumolung yang tergabung dalam Firma Hukum ARSS Lex Manado mengungkapkan, bukti kepemilikan tanah dari pelapor atasnama Adrian Kobandaha secara terang benderang menunjukkan adanya rekayasa dan dapat terindikasi palsu.

 Aris Minto Gumolung SH
Aris Minto Gumolung SH

‘’Jika kita mencermati dakwaan (JPU) dengan melihat secara teliti penjelasan pada nomor surat tersebut, hal mana pada kepentingannya telah menjelaskan waktu pembuatan dan atau terbitnya surat tanah dimaksud, maka secara terang benderang terlihat bahwa terhadap hal tersebut telah menunjukkan suatu hal rekayasa,’’ tutur Gumolung.

Bahkan lanjutnya, dapat terindikasi bahwa telah terdapat adanya suatu kepalsuan atas surat kepemilikan tersebut.

Gumolung juga mengungkapkan, bahwa dalam dakwaan JPU memuat Surat Keterangan Tanah pelapor bernomor 29/SKT/DIS/VII/2013 tanggal 08 Juli 2018.

‘’Inikan ada keanehan. Kok nomor surat tahun 2013 tapi tanggal 08 Juli 2018,’’ tutur Gumolung kepada wartawan usai sidang.

Tidak hanya itu, lanjutnya, kalau benar surat itu dibuat tahun 2013, kok materei tahun terbaru. ‘’Jadi surat tersebut diduga palsu,’’ tandasnya.

Sebelumnya JPU Jenny A Wajong SH dalam dakwaanya mengenakan pasal berlapis kepada terdakwa Welly Lewan. Yakni, pasal 266 ayat (1) KUHPidana, pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana, pasal 406 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHP, dan pasal 167 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana. (arm)