Belum Lakukan Perekaman Hingga 31 Desember 2018, Data Kependudukan Wajib e-KTP Terancam Diblokir

Kadis Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar
Kadis Dukcapil Minsel Drs Corneles Mononimbar

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Ini peringatan bagi warga di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang belum melakukan perekaman elektronik-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP).

Pasalnya, jika hingga 31 Desember 2018 belum melakukan perekaman, data kependudukan wajib e-KTP tersebut akan diblokir Kementerian Dalam Negeri.

“Ya, memang benar jika hingga 31 Desember 2018 ada wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman, data kependudukan warga tersebut akan diblokir Kementerian Dalam Negeri,” terang Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Selatan Drs Corneles Mononimbar, Selasa (4/12/2018).

Pemblokiran ini menurut Mononimbar dimaksudkan untuk mendorong masyarakat wajib e-KTP melakukan penhurrusan data kependudukan.

“Sanksi pemblokiran kemudian akan dicabut jika warga tersebut sudah melakukan perekaman,” jelas Mononimbar.

Oleh karena itu Mononimbar menghimbau warga wajib e-KTP yang belum melakukan perekaman secepatnya mendatangi kantor Disdukcapil Minsel untuk melakukan perekaman data, sehingga akan terhindar dari sanksi pemblokiran data kependudukan.

“Data kependudukan sangat penting. Apalagi syarat untuk memilih di Pilpres dan Pileg 2019 harua mengantongi e-KTP. Sayang jika nantinya ada warga yang sudah berhak memilih tidak dapat menyalurkan haknya di Pemilu 2019 hanya karena belum memiliki e-KTP, karena itu mari lakukan perekaman data secepatnya ” tukas Mononimbar. (lou)