Satuan Narkoba Polres Minahasa Sita Ratusan Botol Miras

Satuan Narkoba Polres Minahasa, Miras minahasa, captikus,  AKP Martheins Mangensihi,TONDANO, (manadotoday.co.id) – Polres Minahasa gencar melakukan operasi minuman keras (miras). Giat ini menjadi perhatian utama polisi guna kondusifitas jelang perayaan Natal dan Tahun Baru khususnya pada malam pergantian tahun.

Satuan Narkoba dibawa pimpinan Kasat Narkoba AKP Martheins Mangensihi, terus berupaya menekan peredaran miras di Kabupaten Minahasa.

“Sejauh ini miras captikus sebanyak 23 gelon/550 liter berhasil disita di warung di Kelurahan Wewelen Lingkungan lV, Kecamatan Tondano Barat, Senin (03/12/2018) pukul 11.30 wita, ” kata Kapolres Minahasa AKBP Denny Situmorang,S.I.K, melalui Kasat Narkoba AKP Martheins Manginsihi.

Kasat Narkoba menjelaskan, ratusan botol miras itu disita petugas dari warung/rumah berinisial JP yang beralamat di Keluarahan Wewelen. Menurutnya, JP penjual miras melanggar Perda Provinsi Sulut Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minol di Provinsi Sulut dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 50 juta rupiah.

Lanjutnya, razia miras akan rutin digelar sampai malam perayaan malam tahun baru. Pihaknya berharap upaya menekan peredaran miras bisa menjamin situasi perayaan malam pergantian tahun menjadi kondusif.

“Mencegah penyalahgunaan miras bisa menekan gangguan kamtibmas, minimal masyarakat tanpa mengkonsumsi miras bisa mencegah tindak pidana, seperti penganiayaan,” pungkasnya. (rom)