DPRD Mitra Minta Hentikan Pengoprasian Tambang Ilegal di Ratatotok

710f5e8fcc677914dc9d43a8f0ebb89c.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Lemahnya pengawasan aktifitas penambang emas tanpa ijin di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, mengakibatkan menjamurnya para perusahan pertambangan yang akan mengancam kehidupan masyarakat di wilayah tersebut.

Terkait hal tersebut, anggota DPRD Mitra Kisman Hala mengatakan perusahan tambang tanpa ijin hanya memperkaya diri tanpa melihat dampak lingkungan.

“Dikhawatirkan ini akan mengancam kehidupan masyarakat karena tidak ada kajian lingkungan, untuk itu saya minta Pemerintah Provinsi berhentikan pengoprasian penambang yang belum memiliki izin,”kata Kisman Senin (26/11/2018).

Kisman, menegaskan pertambangan ilegal jangan seenaknya apalagi perusahan investor asing yang hanya menggeruk hasil bumi di Mitra tanpa mempertimbangkan dampaknya.

“Jadi jangan seenaknya perusahan tambang apalagi investor asing hanya menggeruk hasil bumi di Mitra tanpa ada kajian lingkungan hingga akan mengancam kehidupan masyarakat,”ujarnya.

Dikatakan Kisman, walaupun perusahan tambang telah memiliki izin namun dilakukan secara kontinyu karena sudah menyangkut limbah pengelolahan.

“Meskipun nanti sudah berizin namun pengawasan haruslah jalan. Sebab jika tidak diawasi pengelolaan limbah yang tak sesuai dapat memberikan dampak terhadap lingkungan. Pasti dampaknya akan dirasakan masyarakat Mitra. Bayangkan jika mereka tidak ada izin, pasti akan lebih parah,”tutur Kisman.

Dia pun berharap, Pemerintah Provinsi dapat memperhatikan hal yang menjadi kewenangan mereka.

“Sebab dampak lingkungan menjadi masalah krusial dan jangan terkesan jadi pembiaran sebab masyarakat Mitra akan menyoroti pemkab bukanlah pemprov,” tandasnya.(ten)

Dia pun berharap aset negara seperti halnya pihak keamanan dapat disertakan guna memaksimalkan pengawasan yang ada. “Ya. Kepolisian kan menjadi aset negara, masuk dalam forum komunikasi daerah. Paling tidak dilibatkan agar lebih maksimal,” harap Hala.(ten)