Syenni Supit Sosialisasi Perda 7/2017 di Lahendong

Anggota DPRD Syenni Supit saat mensosialisaiskan Perda Ketertiban Umum
Anggota DPRD Syenni Supit saat mensosialisaiskan Perda Ketertiban Umum

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 disosialisasikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon dari Fraksi PDIP Syenni Supit di Kelurahan Lahendong Kamis (1/11/2018).

Kegiatan sosialisasi dibuka Sekretaris DPRD Kota Tomohon Fransiskus Ferdinand Lantang SSTP melalui Kepala Bagian Umum Setwan Kota Tomohon Stenly Mokorimban SH.

Selain dari DPRD, tampil sebagai narasumber Robby Waney SH, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Tomohon.

Ketua DPRD Tomohon Ir MIky JL Wenur mengungkapkan, Perda-Perda yang ada di Kota Tomohon harus disosialisasikan seperti ini agar nantinya ketika masyarakat sudah paham, tentunya akan tahu mana yang bisa dilakukan dan mana yang tidak, sesuai isi Perda tersebut. (ark)