Disponsori TP-PKK, Disdukcapil Mitra Catat 55 Pasangan Suami Istri

 Disdukcapil minahasa tenggara, pernikahan massal mitra, pernikahan massal 2018, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mira) melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, bekerjasama dengan TP-PKK, menggelar pernikahan massal bagi 55 pasangan dengan Sekretaris Daerah Drs Robby Ngongoloy menjadi saksi pernikahan, bertempat di BPU Desa Kuyanga, Kecamatan Tombatu Utara, Jumat (16/11/2018).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Mitra David Lalandos AP.MM mengatakan, nikah massal diprakarsai TP-PKK Mitra, untuk memberikan jaminan hukum kepada 55 pasangan.

“Jadi nikah massal ini diprakarsai langsung oleh TP-PKK Mitra, bekerjasama dengan Disdukcapil sehingga para pasangan ini memiliki keabsahan secara hukum, setelah sebelumnya mereka sudah dinikahkan secara agama,” katanya.

“Saya berikan apresiasi kepada TP-PKK Mitra yang diketuai oleh Djein Leonora Rende, yang telah memfasilitasi kegiatn nikah massal bagi 55 pasangan suami istri hingga mendapatkan dokumen kependudukan. Kegiatan ini dimksudkan agar pasangan suami istri mendapatkan dokumen kepdendudukan yang sah dan diakui pemerintah,”tambahnya.

 Disdukcapil minahasa tenggara, pernikahan massal mitra, pernikahan massal 2018, Menurut Lalandos, pernikahan massal di Mitra sudah kesekian kalinya dilakukan sebagai langkah pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang tertib administrasi kependudukan.

“Harus diakui jika masih banyak masyarakat yang belum memiliki akte perkawinan yang diakui pemerintah. Ini tentunya menjadi persoalan sosial sebab akan berdampak pada pengurusan dokumen kependudukan seperti akte anak, kartu keluarga dan sebagainya. Atas dasar ini kemudian kami berupaya memfasilitasi warga secara masal untuk dilakukan pencatatan sipil. Kita gelar layaknya tatacara perkawinan,” terang Lalandos.

Dia menambahkan, usai dicatat sebagai suami istrin yang sah, akte nikah langsung diberikan kepada pasangan.

“Saat ini juga langsung kita serahkan kepada semua peserta pernikahan massal. Mulai dari akte pernikahan, kartu keluarga, akte lahir anak, kartu tanda penduduk elektornik (e-KTP) serta kartu identitas anak,” tandas Lalandos.(ten)