Pemprov Sulut Sosialisasi Peraturan Penataan Pengembangan Wilayah

Kumendong
Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong, memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penataan Pengembangan Wilayah di Provinsi Sulut.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) melalui Biro Pemerintahan dan Humas, mensosialisasikan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Penataan Pengembangan Wilayah di Provinsi Sulut, yang dilaksanakan di ruang C.J. Rantung kantor gubernur, Kamis (15/11/2018).

Sosialisasi yang diikuti utusan dari setiap perangkat daerah serta para camat dari kabupaten/kota, dibuka langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Edison Humiang mewakili Gubernur Olly Dondokambey.

Dalam sambutan tertulis Olly yang dibacakan Humiang, berkaitan dengan pengembangan wilayah bahwa pengembangan wilayah dilaksanakan melalui optimalisasi pemanfatan sumber daya yang dimiliki secara optimal, dan  dibutuhkan pendekatan yang bersifat komperehensif.

Pengembangan wilayah lanjut Humiang, memerlukan upaya kerjasama antar daerah. Selain itu, tujuan dari pengembangan wilayah taklain adalah mendorong percepatan dan perluasan pembangunan wilayah yang ada di Bumi Nyiur Melambai dengan menekankan keunggulan dan potensi daerah.

Sejalan dengan itu, keberhasilan pengembangan suatu wilayah dapat tercapai lewat produktivitas, efisiensi serta partisipasi masyarakat.

Humiang juga memberikan beberapa point penting dalam pembahasan materinya. Dihadapan peserta yang notabenen adalah para camat, Humiang mengingatkan kembali Camat memegang peranan penting.

“Untuk itu diperlukannya pemeriksaan kepada masyarakat di sekitar untuk terciptanya lingkungan yang aman. Kalau lingkungan aman, maka ini merupakan suatu modal untuk meraup setiap kunjungan dari wisatawan yang dilihatnya berimbas pada perekonomian yang dinamis. Lebih dari itu, Asisten mningatkan bahwa peran camat yakni menciptakan lingkungan yang aman, nyaman serta kondusif,” pungkasnya.

Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Jemmy Kumendong, pada kesempatan itu, mengatakan, pertemuan ini penting karena menjadi ajang tatap muka antara para camat disamping itu juga tugas para camat adalah melaksanakan tugas pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh Presiden yang diturunkan kepada Gubernur, yang kemudian dari Gubernur ditugaskan kepada para camat.

Lanjutnya, hal-hal tersebut merupakan salah satu tugas dari para camat. Himbauanya juga agar para camat dapat mengawal kegiatan pemerintah salah satunya lewat memberikan pertimbangan kepada pimpinan (Bupati/Walikota) harus berdasarkan pada undang-undang yang berlaku. (ton)