Abaikan Netralitas, ASN Bisa Dipecat

TOMOHON, (manadotoday.co.id)–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus mengingatkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa kampanye Pemilihan Calon Anggota Legislatif (Caleg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Media Gathering Bawaslu di Tomohon
Media Gathering Bawaslu di Tomohon

Saat menggelar Media Gathering dengan para wartawan Tomohon di Elmonts Coffee Kamis (15/11/2018), Koordinator Wilayah Tomohon yang juga Ketua Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Suluy Awaludin Umbola SHut mengatakan, ASN tidak boleh terlibat dalam kampanye.

”Sederhana saja, intinya ASN jangan melakukan yang dilarang. jika akhirnya dilakukan, sanksinya berat karena bisa sampai dengan pemecatan atau diberhentikan dengan tidak hormat,” tegas Umbola.

”Nah, peran Bawaslu di sini mencegah ASN supaya tidak berbuat yang dilarang atau Bawaslu melindungi ASN dari kejatuhan,” tandas mantan Komisioner KPU Boltim ini.

Sementara Ketua Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu SH mengatakan, posisi ASN jika bermasalah akibat terlibat kampanye, sudah beda dengan waktu lalu yang hanya diselesaikan lewat Pembina Kepegawaian dalam hal ini bupati atau wali kota.

”Saat ini, sudah ada Komisi ASN yang nantinya memroses masalah keterlibatan ASN dalam kampanye. Jadi, sebaiknya tidak melakukan yang dilarang,” kata Pangellu.

Sanksi yang akan diberlakukan terhadap ASN yang terbukti tidak netral atau ikut berkampanye tambah Pangellu adalah penundaan kenaikan pangkat, bisa pemberhentian dalam suatu jabatan atau paling berat hingga dipecat.

Sengketa yang telah ditangani Bawaslu Sulut saat ini, berjumlah 22, termasuk 4 Caleg yang pernah terlibat korupsi. Sementara secara nasional kurang lebih 500 sengketa.

Bawaslu Sulut, Bawaslu Tomohon dan wartawan di Kota Tomohon
Bawaslu Sulut, Bawaslu Tomohon dan wartawan di Kota Tomohon

Umbola dan Pangellu menambahkan, jika ada masalah, jangan ragununtuk dilaporkan ke Bawaslu untuk diselesaikan. Posisi Bawaslu saat ini sudah bisa sampai menindak dan memutuskan sengketa.

Hadir pada Media Gathering, Ketua Bawaslu Tomohon Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Peningkatan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Steffen Linu, Koordinator Divisi Pengawasan Sosialisasi dan Humas Irvan M Dokal.

Hadir juga Ketua Bawaslu Kabupaten Sitaro Fidel Malumbot SSos, Ketua Bawaslu Talaud Jackman Wauda dan Staf Bawaslu Sulut Fentje Bawengan SSos dan lainnya. (ark)