SK Gubernur Nomor 448 PAW Wewengkang ke Watoelangkow di DPRD Tomohon Terbit

Ketua DPC Partai Demokrat Tomohon dan Wakil Ketua DPRD Tomohon Youddy YY Moningka SIP
Ketua DPC Partai Demokrat Tomohon dan Wakil Ketua DPRD Tomohon Youddy YY Moningka SIP

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tomohon dari Fraksi Partai Demokrat Ir Jimmy Stefanus Wewengkang MBA ke Janny Ruddy Watoelangkow segera dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 448 terbit.

SK PAW itu sendiri diterbitkan untuk menjawab Surat wali Kota Tomohon Nomor 291/WKT/X-2018 tertanggal 3 Oktober 2018 perihal Penyampaian PAW Anggota DPRD Kota Tomohon atas nama Janny Ruddy Watoelangkow.

Sebagai tindak lanjut terbitnya SK Nomor 448 tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawsi Utara melalui Sekretariat Daerah mengirimkan surat kepada Wali Kota Tomohon dan Ketua DPRD Kota Tomohon bernomor 200/8660/Sekr-Kesbangpol tertanggal 14 November 2018.

Wewengkang sendiri diganti sebagai anggota DPRD Kota Tomohon dari Partai Demokrat karena saat ini telah mencalonkan diri sebagai Calon Anggota DPRD Kota Tomohon Periode 2019-2024 dari Partai Golkar.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Democrat Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP membenarkan terbitnya SK Nomor 448 tentang PAW Wewengkang ke Watoelangkow.

‘’Dengan keluarnya SK tersebut, untuk waktu pelantikan tinggal diagendakan di DPRD Kota Tomohon. Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat yang lowong karena ditinggalkan Wewengkang akan segera terisi,’’ tukas Moningka yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon. (ark)