Olly Sebut Serapan Anggaran Pemprov Sulut (masih) Rendah

OD-SK
Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Gubernur Olly Dondokambey menyatakan, serapan anggaran Pemprov Sulawesi Utara (Sulut) rendah.

“Saya akui. Memang benar rata-rata semua daerah sekarang ini karena sangat hati-hati, takut kena permasalahan,” ujar Olly kepada wartawan, Selasa (13/11/2018).

Kendati keterlambatan penyerapan ini rendah, Olly mengatakan setelah dirinya melakukan pengecekan dimana tendernya sudah terlaksana semua.

“Ini administrasi pembayaran yang belum dilaksanakan sehingga seolah-olah penyerapan yang terlambat. Tapi program itu semuanya sudah ditender, hanya saja penagihan pembayaran agak terlambat,” jelasnya.

Olly meminta, lampiran dan periksa lapangan betul-betul sesuai progress yang ada. Pasalnya, jika salah langkah bisa mengakibatkan fatal juga bagi para perangkat daerah yang ada.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw optimis untuk realisasi serapan anggaran tahun 2018 bisa mencapai 96 persen.

“Saya optimis. Serapan anggaran tahun lalu 2017 capai 94 persen. Dan Tahun 2018 ini bisa jadi 96 persen,” tegas Kandouw.

Dijelaskannya, ada beberapa SKPD masih rendah namun setelah ditelusuri ternyata ada extra ordinary. Contohnya pembangunan RS. Ratumbuysang ternyata kontraknya baru awal bulan oktober. Setelah kontrak itupun masih ada masalah lahan dengan masyarakat, sehingga sampai saat ini dari anggaran 16 Miliar baru 5 persen serapannya.

“Jadi tadi saya sudah sampaikan optimalkan saja, apa yang selesai kalaupun 40 persen selesai itu yang harus dibayarkan tapi tetap mengacu pada aturan yang harus dijalankan dengan putus kontrak dan itupun nanti ada pertimbangan dengan BPK karena kesalahannya soal lahan yang sulit dituntaskan,” ujarnya.

Sedangkan terkait dengan Comnand Centre kata Wagub Kandouw, bisa terkejar dan pembayaran uang muka sudah lewat fisiknya.

“Jadi siapa saja saya sudah arahkan disatu sisi kita kejar penyerapan tapi disisi lain sesuai ketentuan. Pokoknya Kerjaan kelar 40 persen kita bayar 40 persen, kalau perlu kelar 80 persen kita bayar 60 persen,” tandasnya.

Kandouw pun mengingatkan kembali kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) yakni para kepala dinas harus lebih berhati-hati dalam pembayaran karena pembayaran yang tidak sesuai akan fatal akibatnya.

“Jadi saya ingatkan kembali kepada PPK yakni para kadis agar pembayarannya sesuai dengan ketentuan yang ada,” pungkasnya.

Tak lupa juga ia mengimbau kembali kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah lingkup Pemprov Sulut untuk pemasukan surat perintah pembayaran batas waktunya hingga 15 Desember 2018.

Diketahui realisasi serapan anggaran lingkup Pemprov Sulut yang masih dibawah 60 persen ada sebanyak 30 organisasi perangkat daerah (OPD) sudah termasuk UPTD-UPTD. (ton)