Abai Kelolah Limba, DLH Minsel Beri Sanksi Empat Perusahaan

DLH Minsel , pengelolaan kelapa minsel, Roi Sumangkut ST
Kadis Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Minsel Roi Sumangkut ST

AMURANG, (manadotoday.co.id) – Sedikitnya empat perusahaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan kelapa mendapatkan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), menyusul buruknya pengelolaan limbah di perusahaan tersebut.

“Ada 3 perusahaan pabrik kelapa yang diberi sanksi Paksaan Pemerintah dan satunya lagi dalam tahapan pembinaan,” terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Minsel Roi Sumangkut ST.

Dijelaskan Sumangkut, Sanksi kepada empat perusahaan ini diberikan setelah DLH Minsel setelah melakukan pantauan rutin setiap tiga bulan sebagaimana UU Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengeloaan Lingkungan Hidup.

“Sanksi paksaan pemerintah diberikan sesuai Permen Lungkungan Hidup No 2 Tahun 2013 tentang pedoman penerapan sanksi administrasi di bidang pengelolaan lingkungan hidup. Dan sanksi ini bisa meningkat pada pembekuan izin usaha jika pihak perusahaan tidak melakukan upaya perbaikan,” terang Sumangkut yang enggan membeberkan empat nama perusahaan yang diberi sanksi.

Karena itu Sumangkut mengingatkan agar terhindar dari sanksi, pihak perusahaan hendaknya memperhatikan pengelolaan limbah sebagaimana aturan yang berlaku sehingga tidak mencemari lingkungan atau merugikan masyarakat.

“Pemkab Minsel memberikan kemudahan dalam berinvestasi, tapi harus sesuai dengan syarat dan aturan yang berlaku termasuk memperhatikan pengelolaan limbah,” tukasnya. (lou)