Pemkot Tomohon-Kantor Pertanahan Teken Nota Kesepahaman

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman Se Ak menandatangani Nota Kesepahaman
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman Se Ak menandatangani Nota Kesepahaman

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon dengan Kantor Pertanahan Tomohon Senin (5/11/2018) menandatangani Nota Kesepahaman bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kota Tomohon.

Selain penandatanganan nota kesepahaman, dilaksanakan juga Rapat Evaluasi Pendapatan Asli Daerah Kota Tomohon dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak.

Penandatangan Nota Kesepahaman itu sendiri merupakan tindak lanjut rencana aksi yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan korupsi yang dilakukan di area intervensi optimalisasi pendapatan daerah khususnya dari sektor BPHTB.

Perlu diketahui peningkatan target sektor BPHTB mengalami peningkatan semula pada tahun 2017 sebesar Rp1.800.000.000 dan pada tahun 2018 menjadi Rp 2.799.500.000.

Peningkatan target PAD yang signifikan dibandingkan tahun 2017 yang semula ditargetkan Rp16.010. 077.000 pada tahun 2018 menjadi Rp25.633.962.090 dan sampai 31 Oktober 2018 telah terealisasi Rp16.255.070.543 atau sekitar 63,41 persen.

Penerimaan PAD hingga 31 Oktober 2018 telah melebihi penerimaan pada 31 Oktober 2017 dengan selisih lebih besar Rp3.431.032.366 atau 100,22 persen.

Target penerimaan PAD tahun 2018 ini menuntut kinerja OPD untuk bekerja keras dalam mencapai target yang ditetapakan.

Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dengan Badan Pertanahan
Jajaran Pemerintah Kota Tomohon dengan Badan Pertanahan

Diharapkan kepada camat dan lurah di Kota Tomohon untuk mendukung pelaksanaan pemungutan PAD di wilayah kerja masing-masing karena tanpa dukungan semua pihak target yang ditetapkan dalam APBD 2018 akan sulit dicapai.

‘’Pelaksanaan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP nomor 16 tahun 2018 tentang Pembagian Urusan Antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, juga dengan mempertimbangkan UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, membuktikan pemerintah berkomitmen memberikan wewenang bagi provinsi dan kabupaten/kota untuk melakukan pungutan,’’ ujar wali kota.

Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Freddy Kolintama ST MSi, Kepala Kantor Pertanahan Kota Tomohon Christanto Roberto Bulamey SH, Sekretaris Daerah Kota Tomohon Ir Harold V Lolowang MSc MTh, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardus Mogi serta jajaran Pemerintah Kota Tomohon. (ark)