Wabup Jocke Legi Buka Sosialisasi Percepatan Penanggulangan Hewan Beresiko Rabies

Kepala Dinas Pertanian Ir. Elly Sangian,Penanggulangan Hewan Berisiko Rabies, Drs Jocke Legi RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jocke Legi didampingi Kepala Dinas Pertanian Ir. Elly Sangian, ME, membuka sosialisasi Percepatan Penanggulangan Hewan Berisiko Rabies, bertempat di Lamet Village, Ratahan, Selasa ( 30/10/2018).

Legi saat membacakan sambutan bupati mengatakan rabies merupakan penyakit menular yang sangat mematikan yang dapat menyerang manusia dengan melumpuhkan fungsi fungsi syaraf dan dapat mengakibatkan kematian.

“Jadi penanggulangan akan bahaya rabies ini membutuhkan peran serta masyarakat dengan memelihara hewan menular rabies secara baik mengikuti program vaksinasi, pembatasan kepemilikan hewan penular rabies serta masyarakat dapat melaporkan korban gigitan dan harus selalu mengikuti penyuluhan agar penyebaran rabies dapat dikontrol,”kata Legi.

Wabup mengatakan bahwa pemerintah sangat serius dalam memproteksi masyarakat dari ancaman virus rabies, salah satu caranya adalah dengan membuat perda tentang penanggulangan hewan beresiko rabies, dan lewat data yang ada telah terjadi penurunan kasus gigitan oleh hewan pembawa rabies.

“Pemerintah selalu bergerak cepat menjangkau lapangan bahkan melalui internet dengan meluncurkan website distan.mitra.go.id-r­abies guna menerima laporan gigitan hewan pembawa rabies,”jelasnya, sembari berharap kiranya masyarakat dapat memahami dengan melaporkan keberadaan hewan, melakukan vaksunasi serta mengendalikan kelahiran hewan sehingga terlindung dari bahaya rabies.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Ir Elly Sangian ME, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini bertujuan agar tersosialisasinya percepatan penanggulangan hewan berisiko rabies dengan materi Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies dan percepatan penanggulangan hewan penular rabies melalui aplikasi berbasis website distan.mitra.go.id-r­abies.

“Dalam sosialisasi ini juga akan dilakukan penandatanganan dukungan dari berbagai elemen mulai dari dinas terkait, camat, lurah dan hukum tua terkait Perda nomor 2 tahun 2016 tentang penanggulangan hewan beresiko rabies melalui aplikasi website,”tandas Sangian.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber pakar informasi dan teknologi serta kepala dinas pertanian dan diikuti camat, lurah/hukum tua, koordinator BP3K, Dinkes Mitra, Kapolsek se-Mitra dan lembaga swadaya masyarakat.(hum/ten)