Pemkot Tomohon Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh membawakan sambutan wali kota
Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh membawakan sambutan wali kota

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon Selasa (30/10/2018) menggelar Sosialisasi Kepatuhan terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bertempat di Convention Hall JMS Emas Tomohon.

Kegiatan dibuka Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE melalui Sekretaris Kota Ir Harold V Lolowang MSc MTh dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tomohon Eddy Winarko SH MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane Bolang SH MH, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon dr Deesje Liuw MBioMed, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Minahasa Andy Enny Tenry Abeng, Kepala Kantor BPJS Kesehatan Kota Tomohon Ikia Ulumudin dan peserta dari perwakilan perusahaan yang ada di Kota Tomohon.

Saat membacakan sambutan wali kota, Lolowang mengataka,n untuk lebih meningkatkan pemahaman tentang sistem jaminan sosial nasional di kalangan pengusaha dan pekerja di wilayah Kota Tomohon dikaitkan dengan masalah-masalah hubungan industrial dewasa ini, maka dipandang perlu diadakan sosialisasi ini agar para pengusaha dapat mengetahui dan memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peserta Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Peserta Sosialisasi Kepatuhan Terhadap Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

‘’Sistem jaminan sosial ini berfungsi untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat termasuk bagi pekerja/buruh, sehingga dapat memberikan ketenangan dalam bekerja,’’ kata Lolowang

Sementara Kajari Tomohon menjelaskan bahwa kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum untuk instansi pemerintah baik itu BUMN maupun BUMD termasuk dalam hal ini BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang meminta bantuan hukum dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara.

‘’BPJS Kesehatan Cabang Tondano berdasarkan MoU nomor B-182/R.1.15/GS/05/2018 telah memberikan kuasa khusus kepada Kejaksaaan Negeri Tomohon untuk menyelesaikan permasalahan terkait ketidakpatuhan badan usaha di wilayah Tomohon dalam memenuhi kewajibannya sebagai pemberi kerja untuk membayar iuran dan atau mendaftarkan para pekerjanya,’’ tukas Kajari. (ark)