SBAN Liow Dukung Keberatan PGI Soal RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan

Ir Stefanus BAN Liow MAP dan Ir Marhany Pua
Ir Stefanus BAN Liow MAP dan Ir Marhany Pua

MANADO, (manadotoday.co.id)- Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP menyatakan dukungannya atas keberatan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) soal rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Hal itu diungkapkan SBAN Liow saat menjaring aspirasi bersama sejumlah wartawan Kamis (25/10/2018) di Kantor DPD-RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara di Tikala Manado.

Salah satu yang menjadi topik pembahasan terkait masukan terhadap proses penggodokan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan.

Dalam kegiatan tersebut, SBAN Liow menyentil persoalan yang dipolemikkan PGI dalam pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang merupakan RUU Inisiatif DPR-RI. Ini dikarenakan sudah menyentil soal Sekolah Minggu dan Katekisasi.

‘’Saya mendukung sikap PGI yang meminta agar RUU tidak masuk pada pelayanan keagamaan yang berbeda konteksnya dengan pendidikan formal,’’ tegas Stefa yang dalam pencalonan kembali DPD-RI memiliki nomor urut 39 seraya meminta agar negara tidak jauh mencmpuri urusan gereja.

Pada Rapat Paripurna DPD-RI 12 November mendatang, SBAN Liow menyatakan akan menyampaikan penolakan terhadap beberapa poin RUU tersebut. Apalagi SBAN Liow berada di Komite III yang membidnagi keagamaan.

Masalah ini turut ditanggapi Senator asal Sulut lainhnya Ir Marhany Pua. Ia mengungkapkan, pembahasan RUU Pesantren dan pendidikan keagaman masih cukup panjang. Penggodokannya akan cepat bila tidak ada yang protes.

Ia menduga juga ada kesalahpahaman tentang istilah Sekolah Minggu. Makanya kemudian dipikir seperti pendidikan formal.

‘’Saya yakin Pak Stefa yang duduk di Komite III akan mampu menyampaikan argumentasi terkait dengan RUU ini,’’ tukas Pua. (ark)