UMK Manado 2019 Diprediksi Naik, Pekerja Diminta Siap Tingkatkan Kinerja

Upah Minimum Kota, UMK Manado 2019 , UMP sulut 2019, Kepala Dinas Tenaga Kerja Manado ,Marrus Nainggolan
Kadisnaker Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak

MANADO, (manadotoday.co.id) – Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2019 diprediksi akan mengalami peningkatan, ini menyusul naiknya Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 2.850.000 menjadi Rp 3 jutaan pada 2019 nanti.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak, menurut peraturan, Upah Minimum Kota harus lebih tinggi dari UMP, karena itu, kenaikan upah ini, nantinya harus dibarengi dengan peningkatan kinerja para pekerja.

“Dengan dinaikannya Upah Minimum Kota ini, otomatis kinerja tenaga kerja di Kota Manado harus lebih ditingkatkan, karena itu menjadi tuntutan dari perusahaan nantinya ketika upah dinaikan oleh pemerintah,”ujar Nainggolan, Senin (22/10/2018).

Lanjutnya, untuk membahas UMK, pihaknya akan melibatkan serikat buruh, perwakilan pengusaha, pemerintah serta akademisi. Dan penetapannya akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sesuai dengan pasal 48 ayat 1 dan 2.

“Hasil pembahasan nanti akan diberikan ke Wali Kota Manado, kemudian wali kota akan menyampaikan ke Gubernur Sulut sebagai pertimbangan untuk penetapan UMK Manado,”tutur Nainggolan.

“Nantinya, UMK Manado 2019 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018,”tandas Kadisnaker Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak.

Diketahui, menurut informasi UMP Sulut tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018.(ryan)