UMP Belum Sepenuhnya Berlaku di Tomohon

Jeane A Bolang SH MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon
Jeane A Bolang SH MH, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Terkendala belum memiliki Dewan Pengupahan, perusahaan-perusahaan di Kota Tomohon belum sepenuhnya memberlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Hal itu duungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tomohon Jeane A Bolang SH MH. Menurutnya, dari puluhan perusahaan di Kota Tomohon, masih ada yang belum berlakukan Upah Minimum Provinsi (UMP).

‘’Tapi, sudah ada kesepakatan  antara pekerja dengan pihak perusahaan karena terkait kemapanan dan kemampuan pihak perusahaan,’’ jelas Bolang kepada wartawan.

Hingga saat ini lanjut mantan Sekretaris DPRD Kota Tomohon ini, di Kota Tomohon masih menggunakan UMP dari Provinsi Sulawesi Utara.

‘’Bagi perusahaan yang sudah mapan dan mampu, silakan berlakukan. Namun bagi yang belum mampu, menyesuaikan, sebab jika akhirnya perusahaan bangkrut, tentunya muncul lagi pengangguran,’’ tukas mantan Kabag Hukum Setdakot Tomohon dan Camat Tareran ini.

Bolang memperkirakan, UMP di Kota Tomohon nanti berada pada angka Rp3.051.000 perbulan. (ark)