Nainggolan: Pembahasan UMK Manado 2019 Tunggu Penetapan UMP

 UMK Manado 2019 , UMP sulut 2019, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Marrus Nainggolan
Kadisnaker Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak

MANADO, (manadotoday.co.id) – Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Manado Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak, mengatakan bahwa setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) ditetapkan pada tanggal 1 November 2018 nanti, pihaknya akan memanggil serikat buruh, perwakilan pengusaha, pemerintah serta akademisi, untuk membahas Upah Minimum Kota (UMK) Manado.

“Hasil pembahasan nanti akan diberikan ke Wali Kota Manado, kemudian wali kota akan menyampaikan ke Gubernur Sulut sebagai pertimbangan untuk penetapan UMK Manado,”tutur Nainggolan, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/10/2018).

Lanjutnya, untuk penetapan UMK akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan sesuai dengan pasal 48 ayat 1 dan 2.

“Untuk jumlahnya, UMK pasti akan lebih besar dari UMP,”ungkap Nainggolan.

Kemudian, setelah ditetapkan oleh gubernur, UMK akan mulai diterapkan terhitung mulai 1 Januari 2019.

“Setelah ditetapkan, perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Manado harus membayar pegawainya sesuai dengan UMK. Kalaupun ada perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, akan diberikan sanksi sesuai dengan UU no 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja, sudah jelas di situ (UU),”pungkas Kadisnaker Marrus Nainggolan SH, Aj, Ak, sembari menambahkan bahwa UMK Manado 2019 akan diumumkan selambat-lambatnya pada 21 November 2018.(ryan)