Mendagri Ajak Sekprov Sulut Cermati Ancaman Radikalisme dan Terorisme di Daerah

Menteri Dalam Negeri dan Sekdaprov Sulut
Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo bersama Sekdaprov Sulut Edwin Silangen.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Sekdaprov Sulawesi Utara (Sulut) Edwin Silangen menghadiri rapat koordinasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai upaya sinergitas kebijakan pemerintah untuk mempercepat pencapaian target kinerja RPJMN Tahun 2015 – 2019 di Gedung Sasana Bakti Praja Kemendagri Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2018).

Rapat kordinasi ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri RI, Tjahjo Kumolo dan dihadiri oleh seluruh pimpinan pejabat pimpinan tinggi madya (eselon 1) dan pejabat tinggi pimpinan tinggi pratama (eselon 2) di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan, para Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia.

Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo menekankan agar para sekretaris daerah (Sekda) provinsi mencermati ancaman-ancaman radikalisme dan terorisme.

“Saya sering sampaikan, ancaman bangsa ini radikalisme dan terorisme,” katanya.

Ancaman siber, lanjut Tjahjo, kini berpadu dengan konten radikalisme. Dan, marak di dunia maya. Mendagri mengingatkan kondisi itu perlu diwaspadai sehingga daerah bisa jauh dari ancaman yang dapat merusak kesatuan bangsa.

“Peran sekda sebagai pejabat eselon I di daerah yg diangkat dengan Keputusan Presiden berfungsi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat termasuk mendukung program ketiga lembaga (BNPT, BSSN, Wantannas), sekda menggerakkan skpd dalam menyusun dan melaksanakan  program-program yang ada pada tingkat provinsi dan serta evaluasi kinerja program kegiatan kabupaten/kota, dan sbg pejabat ASN paling senior didaerah pasti sekda provinsi yg paling memahami kondisi sosial kemasyarakatan dan dinamika ideologi politik masyarakat,” ujar Mendagri.

Mendagri juga mengajak para Sekda Provinsi meningkatkan koordinasi dgn para eselon 1(satu) dan eselon II (dua) kemendagri dimana posisi kemendagri sebagai koordinator pembinaaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah sdbagaimana diatur dalam UU No.23 th 2014 ttg pemerintahan daerah.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) Komjen Pol. Suhardi Alius, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Djoko Setiadi, Direktur Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), perwakilan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), dan perwakilan Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). (ton)