Wabup Yoke Legi Ingatkan Pentingnya Nilai Tapal Batas Daerah

Permendagri nomor 60 tahun 2011 , Permendagri nomor 69 tahun 2016,  Batas Daerah,  Drs Jesaya Yoke Legi, RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Wakil Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) Drs Jesaya Yoke Legi, mewakili bupati membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri batas daerah, Permendagri nomor 60 tahun 2011 Tentang batas daerah Mitra dan Minsel dan Permendagri nomor 69 tahun 2016 Tentang batas daerah Mitra dan Boltim, bertempat di Kantor Bupati Mitra, Rabu (17/10/2018).

Kepala Bagian Pemerintahan dan Otda Novry Raco,S.Sos, dalam laporannya mengatakan sosialisasi yang diikuti aparatur pemerintah dari lima kecamatan yaitu; Tombatu, Touluaan Selatan, Ratatotok, To­uluaan dan Silian Raya, bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi dan pemahaman pemerintah kecamatan dan desa akan batas daerah, dan sosialisasi ini adalah tindak lanjut dari Permendagri nomor 76 tahun 2012 tentang pedoman penegasan batas daerah.

Sementara itu, Wakil Bupati Mitra Drs Yoke Legi, dalam arahanya mengatakan nilai tapal batas wilayah menjadi sangat penting dan krusial bagi daerah yang berbatasan, penataan batas harusnya dijadikan sarana perekat dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa sebagai implementasi UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Kiranya lewat sosialisasi ini output-nya dapat diketahui batas antar daerah dan outcome-nya secara administrasi Pemkab Mitra tertib dalam penegasan tapal batas,”ujar Legi.

Lewat sosialisasi ini kata Legi, kiranya mampu mewujudkan tertib administrasi akan batas daerah guna meminimalisir kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran baik secara yuridis maupun teknis mengacu pada Permendagri nomor 60 tahun 2011 tentang batas daerah Kabupaten Mitra dan Kabupaten Minsel serta Permendagri nomor 69 tahun 2016 tentang batas daerah Kabupaten Mitra dan Kabupaten Boltim.

“Jadi tapal batas wilayah sangat penting dan krusial bagi daerah untuk itu perlu tertip administrasi akan batas daerah guna dapat meminimalisir kemungkinan terjadinya perbedaan penafsiran baik secara yuridis maupun tehnis,”tandas Wabup.(ten)