Tim Kedeputian V Kantor Staf Presiden Monitoring Integrasi OSS di Sulut

Staf kepresidenan
Ketua Tim Kedeputian V Kantor Staf Presiden Alan Koropitan, foto bersama Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang, didampingi sejumlah Kepala SKPD terkait.

SULUT, (manadotoday.co.id) – Tim Kedeputian V Kantor Staf Presiden melakukan kunjungan kerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dalam rangka Monitoring Proses Integrasi Perizinan Kapal Penangkap Ikan kedalam Online Single Submission (OSS), Jumat (12/10/2018).

Kunjungan dibawah pimpinan Ketua Tim Alan Koropitan, diterima Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Edison Humiang, didampingi sejumlah Kepala SKPD di ruang F.J. Tumbelaka kantor gubernur Sulut.

“Kunjungan kami di Sukut untuk melakukan pemantauan dan persiapan di seluruh Indonesia untuk laporan empat tahun kepemimpinan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla terkait program prioritas kemaritiman,” kata ketua tim, Alan Koropitan.

Humiang ketika membacakan sambutan Gubernur Olly Dondokambey, mengatakan Pemprov Sulut terus melakukan pembenahan pada sektor pelayanan publik termasuk menerapkan proses pelayanan dan pelaporan secara elektronik dan menerapkan sistem OSS dalam proses integrasi perizinan kapal.

“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018, maka terkait penerapan sistem OSS sendiri, Pemprov Sulut berupaya melakukan sosialisasi yang efektif agar pelaksanaan berbagai kebijakan dan sistem OSS dapat benar-benar diterapkan secara efisien dan dapat dimengerti dengan mudah oleh segenap stakeholder pembangunan dan seluruh pihak terkait di Sulut,” kata Humiang.

Disamping itu, menurut Humiang, Pemprov Sulut melalui DPMPTSP Daerah Provinsi juga telah membangun sistem pelayanan perizinan dan nonperizinan online yakni SI-OBET (Sistem Informasi Online Berbasis Elektronik Terpadu).

“SI-OBET merupakan sistem yang dibangun untuk mempermudah dan memperlancar pengajuan permohonan perizinan dan nonperizinan, serta membantu pemohon untuk memantau proses perizinan dan nonperizinan secara online. SI-OBET ini kedepan akan diintegrasikan dengan OSS dalam penerapannya,” ujar Humiang.

Terkait dengan progres integrasi perizinan kapal perikanan dan kapal niaga dengan sistem OSS, Humiang menerangkan bahwa proses pengefektifan Nomor Induk Berusaha (NIB) dilakukan oleh DPMPTSP Kabupaten dan Kota sedangkan untuk DPMPTSP Provinsi berperan sebagai pengawas serta mengawal berjalannya OSS sambil menunggu NSPK diterbitkan oleh Kementerian dan Lembaga OSS.

Lebih jauh, masih dalam sambutan, Humiang merespon positif kunker tersebut karena mampu menjadi wadah evaluasi terhadap progres integrasi perizinan kapal perikanan dan kapal niaga dengan sistem OSS guna mencermati berbagai kekurangan dan hambatan yang ada sehingga pada muaranya nanti dapat mendorong program prioritas kemaritiman demi kemajuan daerah.

“Sekaligus menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat diimplementasikan untuk percepatan proses integrasi perizinan kapal penangkap ikan dan kapal niaga ke dalam Online Single Submission,” ungkap Humiang.

Hadir pula pada pertemuan itu, perwakilan dari kabupaten dan kota se Sulut. (ton)