Pemkot Sosialisasi Perda Ketertiban Umum

Wali Kota Tomohon memberikan sambutan pada Sosialisasi Perda 7/17
Wali Kota Tomohon memberikan sambutan pada Sosialisasi Perda 7/17

TOMOHON, (manadotoday.co.id)-Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui Bagian Hukum Rabu (10/10/2018) menggelar kegiatan Fasilitasi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Perda Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum yang dilaksanakan di Kantor DPRD Kota Tomohon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak mengatakan, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentuan masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Kota Tomohon yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan budaya serta tata nilai kehidupan masyarakat Kota Tomohon.

‘’Pemerintah sebagai pembuat kebijakan seharusnya mempertahankan atau memelihara sesuatu yang baik tentang kota dan berupaya merencanakan pertumbuhan dan perubahannya. Bentuk konkrit pengaturan tersebut adalah dengan membentuk peraturan daerah dalam rangka mengatasi masalah ketertiban umum,’’ kata wali kota.

Para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon yang menjadi peserta sosialisasi
Para pejabat di lingkup Pemkot Tomohon yang menjadi peserta sosialisasi

Ruang Lingkup Perda Nomor 7 Tahun 2017 lanjutnya adalah tertib jalan dan angkutan jalan raya tertib fasilitas umum meliputi tertib sungai, saluran dan kolam, tertib lingkungan, tertib tempat usaha dan usaha tertentu.

Kemudian tertib sosial, tertib kesehatan, tertib tempat hiburan, peran serta masyarakat dan pembinaan dan pengawasan.

Kabag Hukum Setdakot Tomohon Denny Mangundap SH dalam laporannya mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan Kota Tomohon yang tentram dan tertib serta menumbuhkan rasa disiplin berperilaku dalam masyarakat Kota Tomohon.

Selaku narasumber pada kegiatan ini Ketua DPRD Kota Tomohon Ir Miky JL Wenur MAP. Turut hadir Asisten Umum Ir Corry Caroles, Asisten Perekonomian Max M Mentu SIP MAP, para kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian,  para camat dan lurah se-Kota Tomohon. (ark)