Pertama di Indonesia, Bupati James Sumendap Keluarkan Himbauan Warga Dilarang Minta Sumbangan ke Caleg

Bupati Sumendap: Untuk mewujudkan Pemilu yang Berkualitas dan Bermartabat

9d86b9093b86ec8cfca55d9e362e8563.0RATAHAN, (manadotoday.co.id) – Untuk menghidari adanya money politik jelang Pemilu 2019, Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap SH, mengeluarkan himbauan berupa larangan warga meminta sumbangan kepada calon Legislatif (Caleg).

Sumendap mengatakan, larangan ini merupakan upaya Pemerintah untuk menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat di Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Ini penting karena peran pemerintah daerah pada Pemilu 2019 nanti dapat menciptakan Pemilu yang berkualitas dan bermartabat, untuk itu mari kita lawan politik uang di Kabupaten Mitra,”
Ujar Sumendap melalui pesan WhatsApp ke sejumlah Wartawan, Jumat (5/10/2018).

Sumendap menyampaikan agar setiap kegiatan di desa, kecamatan serta keagamaan maupun organisasi, masyarakat menahan diri untuk tidak meminta sumbangan kepada caleg, karena itu tidak akan menjamin untuk meruap suara.

“Agar Kabupaten Mitra dapat melahirkan Anggota Dewan yang mempunyai kemampuan serta punya pemikiran konstruktif, professional, berintegritas, berkualitas dan punya komitmen yang tinggi dalam melayani masyarakat,”pinta Sumendap.

Dia menambahkan, tolak politik uang sebagaimana telah dibuktikan pada Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 27 Juni 2018 lalu. Untuk itu jelang Pemilu 2019, lewat himbauan ini dilarang meminta sumbangan kepada Caleg baik Presiden dan Wakil Presiden,DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Ini pertama di Republik Indonesia, untuk itu para Hukum Tua/Lura, Camat,
Pihak Gereja, Mesjid serta organisasi untuk tidak meminta sumbangan kepada Caleg hingga 27 April 2019,”harap Sumendap.(ten)