Tertibkan Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemkot Tomohon Terbitkan Perwako 17/2018

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membawakan sambutan
Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak membawakan sambutan

TOMOHON, (manadotoday.co.id)—Pemerintah Kota Tomohon terus meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Untuk membahas Perwako yang diterbitkan tersebut, Rabu (3/10/2018) bertempat di Wale Megfra digelar Focus Group Discussion (FGD) Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah yang dilaksanakan oleh Badan Keuangan daerah Kota Tomohon.

Wali Kota Tomohon Jimmy F Eman SE Ak didampingi Sekretaris Kota Ir Harold Lolowang MSc saat membuka kegiatan mengungkapkan, guna mendukung pencapaian indikator pengelolaan keuangan daerah, perlu berpedoman pada regulasi yang ada, termasuk saat ini Pemkot Tomohon telah menerbitkan Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2018 yang mengatur tentang perencanaan anggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pelaporannya.

Penyerahan Buku Perwako kepada Kepala Perangkat Daerah
Penyerahan Buku Perwako kepada Kepala Perangkat Daerah

‘’Berikanlah pelayanan yang terbaik kepada masyarakat serta tingkatkanlah kinerja kita, yang intinya untuk kemajuan dan kesejahteraan Kota Tomohon yang kita cintai bersama,’’ ucap Eman di hadapan para peserta kegiatan.

Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Tomohon Drs Gerardua Mogi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah tersosialisasinya Peraturan Walikota Nomor 17 Tahun 2018, dan yang penting juga, agar para pengelola keuangan dapat memahami kaitannya sistem dan prosedur pengelolaan daerah, sehingga terselenggaranya pengelolaan yang tertib, sesuai peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, transparan, akuntabel dan bertanggung jawab untuk mewujudkan pemerintahan yang baik,’’ ujar Mogi.

Wali Kota juga menyerahkan menyerahkan secara simbolis  Buku Perwako Nomor 17 Tahun 2018 kepada perwakilan Kepala Badan, Kepala Dinas, Kabag serta perwakilan Camat.

Hadir sebagai peserta, para Kepala Perangkat Daerah, PPK SKPD, serta para bendahara penerimaan dan pengeluaran. (ark)