MANADO, (manadotoday.co.id) – Setelah resmi dilaunching oleh Wakil Wali Kota Manado Mor Bastiaan, di lokasi Sulut Fair 2018, di Kawasan Kayuwatu, Kamis (20/9/2018) lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Manado, mulai menggalakkan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA).
Menurut Kepala Disdukcapil Julises Oehlers, KIA adalah identitas resmi anak yang menunjukkan bahwa mereka berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah, yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten dan Kota.
“Dikeluarkannya KIA ini bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik kepada anak, serta upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, dalam hal ini yaitu anak,” jelas Oehlers, Selasa (25/9/2018).(ryan)
Jika anda belum tahu, ini syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk mengurus KIA:
Anak berusia kurang dari 5 tahun:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran asli
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
- KTP-el asli kedua orang tuanya atau wali
Anak usia 5-17 tahun kurang satu hari:
- Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
- Kartu Keluarga (KK) asli orang tua atau wali
- E-KTP asli kedua orang tuanya atau wali
- Pas foto anak berwarna ukuran 2 x 3 (dua lembar)