Kampanye Capres di Medsos, Hukum Tua Esandom Bakal Dipanggil Panwascam Tombatu Timur

Kampanye Capres , Hukum Tua Esandom, Panwascam Tombatu Timur TOMBATU TIMUR, (manadotoday.c­o.id) – Oknum Kepala Desa (Kades) Esandom, Kecamatan Tombatu Timur, inisial RR alias Roby, bakal berurusan dengan Panwaslu Kecamatan Tombatu Timur. Pasalnya, oknum RR ditengara dengan sengaja memposting foto salah satu pasangan calon presiden (Capres), ke grup media sosial Facebook Kerukunan Kawanua Minahasa Tenggara (KKMT). Dalam postingannya, RR ikut menuliskan bentuk dukungan pribadi ke salah satu capres. Alhasil, postingan Roby menjadi bahan cibiran.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mitra pun langsung memerintahkan jajarannya untuk mengklarifikasi oknum yang dimaksud.

“Tolong ditindaklanjuti,” tegas Komisioner Bawaslu Mitra, Dolly Van Gobel, Minggu (23/9/2018).

Gobel meminta Panwaslu Kecamatan agar melakukan proses terhadap yang bersangkutan sebagaimana bunyi Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490. Yakni oknum kepala desa atau dengan sebutan lain, yang dengan sengaja membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp 12 juta.

“Teman-teman Panwascam tolong diproses,” pinta Gobel.

Terpisah, Ketua Panwaslu Tombatu Timur, Devie Pondaag, menegaskan pihaknya telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Esok hari akan kita panggil oknum kepala desa tersebut,” tukas Pondaag.

Pondaag juga menyebutkan, pemanggilan terhadap oknum kades tersebut bukan baru kali ini.

Ini sudah yang kedua kali, dulunya pelanggaran yang sama perna dilakukan yang bersangkutan pada tahapan Pilkada. Waktu itu beliau beralasan, tidak tahu aturan.

“Nanti kita lihat esok hari apakah alasan beliau tetap sama yakni tidak tahu aturan atau seperti apa,” pungkas Pondaag. (ten)