Belum Masuk Masa Kampanye, Bawaslu Minahasa Tertibkan APK

Bawaslu Minahasa, Rendy Umboh SSi M.Si,Donny Rumagit ,Erwin SumampouwTONDANO, (manadotoday.co.id) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kabupaten Minahasa melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang di pasang oleh para bakal calon legislatif (Bacaleg) di seluruh wilayah kabupaten Minahasa pada Jumat (21/9/2018) hari ini serentalk di semua kecamatan.

“Penertiban ini sudah sesuai dengan aturan terkait dengan masa kampanye. Makanya kami memerintah seluruh Panwaslu Kecamatan untuk melakukan penertiban APK baik spanduk maupun baliho, ” ujar Ketua Bawaslu Minahasa Rendy Umboh SSi M.Si, didampingi anggota Bawaslu Donny Rumagit dan Erwin Sumampouw.

Penertiban APK yang dilakukan selain berdasarkan regulasi juga atas perintah langsung Bawaslu RI. Umboh berpesan agar para Calon Legislatif (Caleg) serta Tim Kampanye Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden mematuhi aturan terkait dengan kampanye khususnya pemasangan APK.

Sebagai lembaga pengawas kami akan langsung melakukan penertiban jika ada APK yang di pasang tidak sesuai dengan aturan. Bawaslu sebagai lembaga pengawas di berikan mandat oleh aturan untuk melakukan pengawasan melekat terkait dengan tahapan kampanye yang nantinya akan di mulai pada 23 September 2018 – 13 April 2019 .” papar Umboh. (rom)