Kapolres Minahasa: Kelola Dana Desa Dengan Baik Agar Terhindar Masalah Hukum

APBDES Tahun Anggaran 2018,  Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung SIK,Desa Noongan, LANGOWAN, (manadotoday.co.id) – Pemerintah Kecamatan Langowan Barat mengadakan sosialisasi terkait APBDES Tahun Anggaran 2018, tentang penyelengaraan pemerintahan, pembangunan pembinaan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dihadiri Kapolres Minahasa, AKBP Christ Reinhard Pusung SIK, bertempat di Miracle Park, Desa Noongan, Kecamatan Langowan Barat, Kamis (20/9/2018).

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Minahasa saat membawkan materi mengatakan bahwa tujuan kedatangan pihak kepolisian untuk mendampingi Dinas PMD, guna memberikan pemahaman hukum, terkait dengan Tipikor yang berkaitan dengan pengunaan dana desa, demi kepentingan masyarakat,

“Misalnya permasalahan hukum dalam pembangunan infrasruktur di desa yang sering dibangun tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat,” ujar Pusung.

“Begitu juga dengan laporan pertangung jawaban yang telah dikerjakan yang disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mengambil keuntungan dan memberikan dampak yang tidak baik untuk pembangunan desa,” tukasnya.

“Terkait pembangunan desa agar bisa berjalan lancar, baik itu pembangunan Jalan, MCK, dan lainya, diharapkan agar bisa dikerjakan dengan baik tampa bermasalah dengan hukum,” tegasnya.

Kapolres pun juga mengingatkan bahwa saat ini ada UU ITE, yang mengatur masyarakat agar tidak menyalahgunakan media sosial, misalnya menfitnah orang dan menceritakan hal-hal yang bohong dalam mengunakan media sosial, jadi diharapkannya bagi masyarakat untuk mengunakan medsos sebaik mungkin agar tidak bersentuhan dengan hukum.

Turut hadir dalam kegiatan ini Camat Langowan Barat Lendy Aruperes, Hukum Tua Noongan Induk dan Noongan Dua, serta pemerintah desa dan tamu undangan laiinya. (rom)