Suawa: Di Minahasa Tak Ada Bacaleg Mantan Napi Koruptor

KPU minahasa, Rendy Suawa, Caleg minahasa 2018
Rendy Suawa

TONDANO, (manadotoday.co.id) – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Rendy Suawa, menegaskan bahwa dalam susunan daftar sementara (DCS) calon legislatif (Caleg) Kabupaten Minahasa, tidak terdapat Bakal Caleg (Bacaleg) yang dikategorikan sebagai mantan napi koruptor.

“344 Bacaleg untuk DPRD Minahasa dan telah masuk Daftar Calon Sementara (DCS) tak ada yang mantan Napi Koruptor. Hal itu dibuktikan dari Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setiap Bacaleg yang dimasukkan ke KPU Minahasa.” ujar Suawa, Selasa (18/09/2018).

Lanjutnya, sebelumnya 387 Bacaleg waktu lalu ditemukan ada yang mantan napi koruptor dan kami nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

“Sesuai tahapan, pada 20 September 2018 KPU Minahasa akan menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) untuk DPRD Kabupaten. Namun sebelumnya KPU Minahasa telah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan. Tetapi dalam jangka waktu yang diberikan tak ada tanggapan dari masyarakat ,” tuturnya. (rom)