Lansia Minahasa Tenggara Bakal Dapat Bantuan Sarana Kamar Dari Kemensos RI

Lansia Minahasa Tenggara, Bantuan Sarana Kamar , Kemensos RI, Dra Fenggy Wurangian RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Minahasa Tenggara perlu diberikan apresiasi, kali ini para lansia bakal mendapatkan bantuan untuk sarana kamar Lansia dari Kementerian Sosial RI.

Dalam rangka bantuan tersebut perwakilan Kementerian Sosial RI Ferry Afrianto selaku Kasie Reuntregasi, mengunjungi di Kabupaten Mitra untuk melakukan verifikasi lapangan calon penerima bantuan sarana kamar Lansia miskin selama empat hari, mulai 4 hingga 8 September.

Afrianto mengatakan, tujuan dari bantuan ini untuk memberikan kenyamanan terhadap lansia miskin, untuk itu pemerintah pusat telah menyiapkan sebanyak 50 orang lansia di Kabupaten Mitra yang akan menerima bantuan ini.

“Jadi tujuan berkunjung di Kabupaten Mitra untuk menverifikasi lapangan calon penerima bantuan kamar lansia miskin di Mitra,”kata Afrianto.

Sementara Kepala Dinas Sosial Dra Fenggy Wurangian menyampaikan, kunjungan tim verifikiasi dari Kemensos merupakan tindak lanjut pada bulan Agustus 2018 lalu telah mengajukan usulan bantuan sarana kamar tidur bagi lansia.

“ Ini berkat lobi dari Pak Bupati James Sumendap, hingga pengajuan bantuan untuk kamar lansia miskin dapat disetujui oleh Kemensos hingga mereka dapat memenuhi kebutuhan kamar tidur yang sudah tidak layak menjadi layak,”kata Wurangian di dampingi Kabid Rehabilitasi Sosial Joklim Waas.

Wurangian pun mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Sosial RI yang telah memilih Kabupaten Mitra penerima bantuan bagi lansia.

“Atas nama pak Bupati Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada Kemensos RI, yang terus memperhatikan kabupaten Mitra lewat bantuan sosial lebih khusus bantuan para lansia,”ucapnya.

Dia menjelaskan, penerima bantuan kamar lansia miskin, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi
yakni harus Memiliki KK/KTP Kabupaten Mitra, memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu yang dikeluarkan oleh Kelurahan/Desa.

“Jadi lansia penerima bantuan harus melengkapi persyaratan yang diminta, karena itu menjadi persyaratan yang diminta oleh kemensos, agar penyaluran bantuan tidak sala sasaran,”tandas Wurangian. (ten)