Jobby Lungkutoy: Bacaleg Mitra Curi Start Kampanye Ada Sanksi Pidana

Jobby Lungkutoy
Bawaslu Minahasa Tenggara, Jobby Lungkutoy, Bacaleg Mitra, pilcaleg mitra 2018

RATAHAN, (manadotoday­.co.id) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) mewarning keras bagi para Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) terkait pelaksanaan kampanye diluar jadwal. Hal ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI tertanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu.

“Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye yang diatur KPU, kemudian ada Bacaleg yang sudah melakukan kampanye, akan ada sanksi pidana,” ujar Ketua Bawaslu Mitra Jobby Lungkutoy baru-baru ini

Bawaslu saat ini kata Jobby terus melakukan pengawasan pra kampanye terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) liar Bakal Calon Anggota Legislatif, baik di dunia nyata maupun di dunia maya (sosmed) ataupun tindakan-tindakan kampanye yang dilakukan oleh Partai Politik Peserta Pemilu 2019.

“Surat Edaran dari Bawaslu RI dan KPU RI secara tegas mengatakan ada sanksi pidana kepada calon peserta pemilu yang berkampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Adapun kata dia, Bacaleg yang mencuri start duluan untuk melakukan kampanye pencalonannya pada pemilihan umum 2019 mendatang bisa diancam pidana kurungan 1 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.

“Pasal 276 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jelas mengatur soal larangan untuk membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa (cetak dan elektronik) dan media daring (online), dan diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya atau pertemuan terbatas dan memberitahukannya secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat 1 (satu) hari sebelum kegiatan dilaksanakan,” jelas Jobby.

Sejalan dengan hal tersebut, dia juga meminta kepada seluruh pengurus Partai Politik (Parpol) untuk dan Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) segera menertibkan atau menurunkan APS yang masih terpasang diberbagai tempat bahkan di media Sosmed (Dunia Maya) sekalipun.

“Kami meminta kepada rekan-rekan Bacaleg untuk menertibkan atau menurunkan APS yang melanggar dan masih terpasang baik ditempat umum ataupun di medsos,” pungkasnya.

Dikesempatan yang sama, Komisioner Bawaslu Mitra Dolly Van Gobel menambahkan, saat ini adalah masa pra kampanye. Dimana Bacaleg (Caleg DCS) belum diperbolehkan dalam bentuk apapun berkampanye, kecuali parpol boleh melakukan kegiatan yang bersifat konsolidasi internal partai dalam 2 kategori kegiatan, yaitu Pemasangan bendera dan Konsolidasi internal.

“Dalam UUD nomor 7 tentang pemilu ini menyebutkan tentang defenisi kampanye dimana disebutkan penampilan citra diri juga masuk dalam kategori kampanye, citra diri yang masuk kategori kampanye seperti pembuatan Baliho, spanduk, meme atau postingan yang memuat lambang,logo partai, nama partai, dan nomor urut partai”jalasnya

Pihaknya harap ketika regulasi ada, tidak ada ruang kosong. Akan dilakukan pencegahan semaksimal mungkin.

“Ini himbauan kepada parpol dan bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum jadwal yg ditentukan, yaitu tiga hari setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) dimana penetapan DCT dijadwalkan tanggal 20 September 2018, maka kampanye dimulai tanggal 23 september 2018 sampai dengan 3 hari sebelum pemungutan suara (masa tenang) yakni tanggal 13 April 2019 mendatang,” tutup Gobel.(ten)