Remaja 17 Tahun Pelaku Penikaman Yaner Poli Diciduk Polisi

polres Minahasa, Yaner Poli, Kelurahan Wawalintouan, Tondano BaratTONDANO, (manadotoday.co.id) – Tim Buser Polres Minahasa hanya butuh 1 jam untuk mengamankan pelaku penganiayaan Yaner Poli (35), warga Kelurahan Wawalintouan, Tondano Barat.

Dipimpin Kasat Reskrim bersama tim Buser dan unit Jatanras, pria inisial ST, 17 tahun, yang masih pelajar, diciduk oleh polisi karena diduga melakukan aniaya dengan sajam terhadap Yaner. Korban mengalami luka tikam pada punggung dan mendapat perawatan medis di RS Prof Kandou Manado.

Pemuda yang beralama di kelurahan Tataaran Dua, jaga XII, Kecamatan Tondano Selatan tersebut, diamankan bersama empat temannya yang lain, masing-masing berinisial SS, 17 Tahun, IR , 20 tahun, IL, 18 tahun, dan MR, 20 tahun, keempatnya juga beralamat di kelurahan Tataaran Dua.

Setelah dilakukan pengembangan, keempat lelaki tersebut juga diduga telah melakukan pencurian ponsel yang didahului dengan kekerasan di beberapa tempat kost yang terletak di kelurahan Tataaran dan perum Unima.

Kapolres Minahasa AKBP Christ Pusung SIK, menuturkan kronologis kejadian pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekitar jam 01.00 wita di Kompleks Pasar Bawah, Kelurahan Wawalintoan, Kecamatan Tondano Barat. Telah terjadi kasus penikaman. Dimana pada saat itu korban sedang berada di ATM BNI Wawalintoan, setelah korban keluar dari ATM tersebut tiba-tiba korban bertemu dengan pelaku hendak bertanya kepada korban di mana rumah Rendy Pangalila, lalu pelapor hanya menjawab mungkin rumah dari Rendy berada di seputaran Wawalintoan karena korban tidak terlalu tau dengan apa yang ditanyakan pelaku. Tidak lama setelah korban menjawab pertanyaan dari pelaku tiba-tiba korban langsung di tikam sebanyak tiga kali di bagian belakang badan korban dengan keadaan pisau tersebut masih tertancap di badan korban. Korban langsung pergi ke orangtuanya untuk minta pertolongan supaya bisa dilarikan ke rumah sakit.

Menurut keterangan korban pelaku menggunakan kendaraan roda empat dan bersama beberapa orang yang hanya berdiam di dalam kendaraan roda empat tersebut.

Saat ini korban dalam keadaan kritis dan korban awalnya di bawah di rumah sakit umum Samratulangi Tondano lalu kemudian korban dirujuk di rumah sakit Prof Kandou Manado.

“Tersangka beserta 4 orang lainnya ditangkap di depan RS Bethesda Tomohon pada hari Jumat 24 Agustus 2018 sekitar pukul 02.00 wita yang sementara berada dalam kendaraan roda empat jenis Toyota Avansa putih DB 1277 GC dan selanjutnya digiring ke Polres Minahasa. Kelima tersangka tersebut juga diduga pelaku pencurian dan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah hukum Polres Minahasa,”‘tutur Kapolres. (rom)